Saturday, 22 August 2015

KONSEP EKONOMI ISLAM

Konsep Ekonomi Islam

Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan
tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya, di lain pihak. Proses
yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih
mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji.
Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat
memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan
mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi.
Penjelasan
Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuaiannya dengan
berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk
berkembang dan tumbuh. Karena itu suatu sistem ekonomi tidak dapat diharapkan untuk
menyiapkan, misalnya, komposisi khusus barang-barang ekspor di negara tertentu, fungsi
produksi yang praktis bermanfaat atau secara matematik dapat dikelola, atau rumusan
mengenai bagaimana memperbesar fungsi-fungsi tuntutan individual dalam tuntutan yang
berskala nasional. Komponen-komponen teori ekonomi seperti itu tidak dapat diawali dengan
sistem tersebut karena komponen-komponen itu timbul dalam aplikasi praktis sistem tersebut
dalam tatanan berbagai kondisi yang ada. Dengan melihat kondisi-kondisi ini dan dalam
kerangka sistem ekonomi yang berlakulah unsur-unsur teori ekonomi seperti bisa
dikembangkan, diuji dan diteorisasikan.
Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya
diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip
dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya
seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun
demikian, perbedaan yang nyata, seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap
tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian
sudah diberikan kepada masalah ini. Sebagai akibatnya, beberapa buku yang dikatakan
membahas "sistem ekonomi Islam" sebenarnya hanya berbicara tentang latar belakang
hukumnya saja, atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam.
Kajian mengenai prinsip-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai kajian
sisterm ekonomi, sama sebagaimana kajian terhadap tatabahasa yang hanya sedikit
menyinggung pembentukan keterampilan berpidato saja

Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari Hukum (Fiqh) Islam yang
membahas hukum dagang (Fiqhul-Mu'malat) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama
menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan,
sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia
yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat Muslim Ekonomi
Islam dibatasi oleh Hukum Dagang Islam, tetapi ini bukan satu-satunya pembatasan mengenai
kajian ekonomi itu. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak
pengaruh, atau bahkan lebih banyak, terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem
hukumnya.
Tidak adanya pembedaan antara Fiqhul-Mu'amalat dan ekonomi Islam seperti itu merupakan
sumber lain dari kesalahan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam. Beberapa buah
buku menggunakan alat-alat analisis fiqh dalam ekonomi, sedangkan buku-buku lain mengkaji
ekonomi Islam dari sudut pandang fiqh. Sebagai contoh, teori konsumsi kadang-kadang
berubah menjadi pernyataan kembali hukum Islam mengenai beberapa jenis makanan dan
minuman, bukan kajian mengenai perilaku konsumen terhadap sejum1ah barang konsumsi
yang tersedia, dan teori produksi diperkecil maknanya sebagai kajian tentang hak pemilikan
dalam Islam yang tidak difokuskan pada perilaku perusahaan sebagai unit produktif.
Hal lain yang tidak menguntungkan dalam membahas ekonomi Islam dalam peristilahan
Fiqhul-Mu'amalat adalah bahwa ancangan seperti itu, pada dasarnya, terpecah-pecah dan
kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi. Barangkali hal inilah yang
menjadi sebab tidak adanya teori moneter makroekonomik dalam semua literatur mengenai
ekonomi Islam.
Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi karena sejarah adalah laboratorium umat
manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali kepada sejarah agar dapat
melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan
jangka-jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama
kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti
individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi (itu sendiri).
Baru sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal ini tidak
menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan pemimpin politik muslim
sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka sedemikian rupa sehingga
mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang
sebenarnya. Penelitian diperlukan untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para pemikir
besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal th. 182 H), Yahya bin Adam (meninggal th. 303 H),
al-Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam
(meninggal th. 660 H), al-Farabi (meninggal th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (meninggal th. 728 H),
al-Maqrizi (meninggal th. 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal th. 808 H), dan banyak lainnya lagi.
Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan
sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak dan di pihak lain, akan
memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai
perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi
Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Kajian terhadap perkembangan historik ekonomi Islam itu merupakan ujian-ujian empirik yang
diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti sangat penting, terutama dalam
bidang kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Namun peringatan terhadap adanya dua
bahaya perlu dikemukakan bila aspek historik Islam itu diteliti. Pertama, bahaya kejumbuhan
antara teori dengan aplikasi-aplikasinya, dan kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya.
Bahaya pertama muncul ketika para pemikir ekonomi Muslim modem tidak membedakan
secara jelas antara konsepsi Islam dan aplikasi-aplikasi historiknya.
Hal ini tampak sangat jelas dalam cakupan keuangan negara, karena hampir semua buku
mengenai keuangan negara yang ada dalam perpustakaan Islam kontemporer menganggap
sumber-sumber negara sebagai sumber-sumber yang ada pada masa negara Islam besar,
sejak masa 'Umar bin Khattab sampai masa Harun al-Rasyid. Sedikit sekali perhatian diberikan
kepada pengembangan teori tentang keuangan negara yang didasarkan atas Al-Qur'an dan
Sunnah Nabi SAW. Hal ini tercermin dalam penampilan histori keuangan negara dalam Islam
yang sedikit sekali memberikan ksempatan untuk menguji aplikabilitasnya pada saat sekarang
karena karena adanya perubahan suasana di semua negara Islam.
Bahaya kedua muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu
mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan untuk
mengancang Al-Qur'an dan Sunnah itu secara langsung, yang pada gilirannya menimbulkan
teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historik dan tidak bersifat ideologik.
Rancangan historik dalam kajian terhadap ekonomi Islam itu kadang-kadang diterapkan dalam
kaitannya dengan masyarakat-masyarakat Muslim masa sekarang. Hal ini tercermin dalam
ekonomi Islam yang hanya berbicara tentang harta dan penghasilan, konsumsi yang tidak
semestinya dan sebagainya, bukan mengenai penanggulangan mekanisme makroekonomik
dari sistem ekonomi Islam itu. Tidak diragukan bahwa beberapa persoalan di negara-negara
Islam sekarang ternyata serius dan penting, dan bahwa persoalan-persoalan tersebut
seharusnya dibahas dalam kerangka ekonomi Islam itu, namun bila sistem ekonomi Islam itu
merupakan sistem yang pokok bahasannya, misalnya, nasionalisasi industri dan penataan
pemilikan tanah (land reform), lantas apa yang akan terjadi setelah semuanya ini berhasil
diraih? Apa yang bisa dilakukan oleh sistem seperti, katakanlah, untuk industri yang telah
dirasionalisasi atau tanah yang (pemilikannya) telah ditata kembali itu?
Batas-batas antara sistem ekonomi Islam yang bisa diaplikasikan terhadap perekonomian yang
sehat dengan pertumbuhan yang normal, di satu pihak, dan tindakan-tindakan darurat yang
dapat diambil oleh para pejabat penanggungjawab bidang perekonomian untuk membahas
masalah sementara seperti peran ketidakadilan dalam distribusi barang-barang, atau
kemiskinan, di pihak lain, seharusnya diberi demarkasi (juga). Tanpa demarkasi seperti itu,
ekonomi Islam akan menjadi kajian parsial terhadap gejala-gejala peralihan yang akan
menimbulkan pemborosan setelah pembangunan negara-negara Islam itu, ini tidak berarti
bahwa persoalan-persoalan seperti persoalan-persoalan pembangunan itu tidak boleh
mendapatkan perhatian langsung dari para ahli ekonomi Islam itu, melainkan harus diartikan
bahwa persoalan-persoalan ini harus ditanggulangi dalam kerangka teori umum ekonomi Islam
yang mempertahankan relevansinya dengan semua tahap pembangunan ekonomi dan
suasana politik.
Diversifikasi literatur Islam modem mengenai ekonomi timbul dari kesulitan inheren dalam jenis
kajian ini. Sama sekali tidak ada "Teori Ekonomi Islam" yang tertulis dalam pengertiannya yang
ketat. Selain itu, bahkan mungkin banyak orang berkeberatan dengan digunakannya istilah
"Teori Ekonomi" itu dengan alasan bahwa bila suatu teori adalah penafsiran terhadap beberapa
aspek realitas, berarti bisa terdapat banyak teori yang bernafaskan nilai-nilai filosofik Islam
dalam penafsiran terhadap realitas ekonomi. Ketidakjelasan diantara kedua pandangan ini telah
mendorong sejumlah penulis untuk menampilkan pandangan yang sangat sempit mengenai
filsafat ekonomi Islam dan membingkainya dengan cara sangat terbatas yang tidak sesuai
dengan implikasi-implikasi teoretik nilai-nilai filsafat ini. (Upaya pertama untuk menetapkan
demarkasi batas-batas antara filsafat ekonomi dalam Islam dan teori-teori ekonomi dari para
penulis bidang ekonomi dilakukan oleh as-Sadr pada tahun 1964. Dia diikuti oleh M.N. Siddiqi
pada tahun 1971.
Kesulitan tipe kedua dihadapi tidak hanya oleh penelitian di bidang ekonomi Islam tetapi oleh
semua kajian yang membahas berbagai aspek sosial Islam, ia muncul dari hakikat
sumber-sumber hukum Islam itu sendiri. Al-Qur'an dan Sunnah Al-Qur'an merupakan firman
(kalam) Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk bagi
kehidupan perilaku manusia, Kitab Suci itu tidak tersusun dalam bagian dan bab, yang
masing-masing membahas, kehidupan manusia seperti Hukum, Politik, Ekonomi dan
sebagainya, dan juga tidak diberi judul-judul di dapat menemukan berbagai aplikasi dan aturan
yang bersumber daripadanya. Kadang-kadang ia merupakan rincian yang tepat, misalnya,
dalam kaitannya hukum waris. Dalam hal-hal lain ia hanya menyinggung pemecahan secara
garis besar, yang menunjukkan bahwa seharusnya para 'ulama' dan pemikir Muslim dapat
mengembangkan dan melengkapi rincian-rincian yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip ini dan
dengan memperhatikan situasi yang ada.
Mengancang dan mengembangkan teori-teori semacam itu adalah tugas para sarjana Muslim
dan hasil-hasil yang diperoleh dari upaya-upaya ini tidak dapat dikaitkan baik dengan Allah maupun dengan Al-Qur'an. Yang dapat dikemukakan mengenai hal ini bahwa ia adalah pandangan (sarjana-sarjana) Muslim tetapi bukan pandangan Islam, karena berbagai akibat dari situasi mereka terhadap teoretisasi tersebut tidak dapat diingkari. Selain itu mereka tidak memiliki otoritas untuk menafsirkannya.
Memang tidak ada seorang pun memiliki hak istimewa seperti itu. Sumber kedua, yaitu Sunnah, adalah pemahaman dan aplikasi Nabi terhadap Al-Qur'an. Kesulitan yang ditampilkan oleh sumber ini timbul dari kenyataan bahwa Nabi ketika itu, pada saat yang sama, adalah juga kepala negara. Karena itu sangat sulit untuk dibedakan antara sikap-sikapnya terhadap
ajaran-ajaran Al-Qur'an yang bersifat permanen dan mengikat untuk selama-lamanya, dan
terhadap aturan-aturan yang terkait dengan berbagai situasi di masa hayatnya, disamping
kesulitan tersebut di atas. Upaya pertama yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk
mengangkat rincian-rincian yang rumit megenai bidang ekonomi dari dalam Al-Qur'an dan
Sunnah itu ke dalam teori dilakukan pada tahun 1964, lagi-lagi, oleh as-Sadr.

Pernyataan terakhir dalam bagian metodologi ini akan membahas alat-alat analisis. Literatur
Islam yang ada sekarang nengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode. Pertama
adalah metode deduksi dan kedua metode pemikiran etrospektif. Metode pertama
dikembangkan oleh para ahli hukum Islam, Fl-lqalta', dan sangat dikenal di kalangan mereka,
diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam
dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur'an
dan Sunnah. Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis Muslim kontemporer yang
merasakan tekanan: kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari
berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat Muslim dengan kembali
kepada Al-Qur'an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut
dan mengujinya dengan memperhatikan Petunjuk Tuhan.
Kajian dalam pembahasan ini mempergunakan kedua metode tersebut. Namun perlu disadari
bahwa kedua metode ini pada dasarnya diaplikasikan dalam kajian terhadap aturan-aturan dan
prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam tetapi hanya sedikit bisa diaplikasikan dalam kajian
terhadap makroekonomi dan keseimbangan umum dalam sistem ekonomi semacam itu, atau
bahkan dalam kajian terhadap teori-teori konsumsi dan matematik tertentu. Karena itu kajian ini
akan mengaplikasikan alat-alat analisis matematik yang dikenal dalam teori ekonomi modern
kapan saja dirasa perlu atau dianggap bermanfaat. Memang sebenarnya metode yang
digunakan para Fuqaha pun sebenarnya bersifat matematik dalam semangat dan
kecenderungannya. Sumber :
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/11/1/pustaka-170.html

PANDANGAN TENTANG SUMBER-SUMBER EKONOMI

Pelajaran ekonomi pertama yang dihadapi seorang pelajar di sekolah atau pembahasan pertama mata kuliah pengantar ekonomi mikro di Fakultas Ekonomi adalah pembahasan tentang kebutuhan manusia yang tidak terbatas dan sumber-sumber ekonomi yang terbatas. Dalam berbagai literatur juga disebutkan dalam bagian bab pertama tentang definisi ilmu ekonomi, yaitu bagaimana memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas sedangkan barang-barang yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut jumlahnya terbatas.



Inilah permasalahan ekonomi yang menjadi pijakan dalam Sistem Ekonomi Kapitalis sekaligus menjadi philosufi hidupnya. Tidak ada perbedaan pandangan di antara para pakar ekonomi Kapitalis sejak zaman Adam Smith sampai sekarang mengenai permasalahan kelangkaan yang dihadapi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.



Pokok Permasalahan Ekonomi yang Harus Dipecahkan



Berdasarkan permasalahan yang menjadi pijakan dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, maka para pakar ekonomi Kapitalis melihat ada 3 pokok permasalahan ekonomi yang harus dipecahkan masyarakat, yaitu:

1. Apa yang harus diproduksi dan dalam jumlah berapa (What)?

2. Bagaimana sumber-sumber ekonomi (faktor-faktor produksi) yang tersedia harus dipergunakan untuk memproduksi barang-barang tersebut (How)? Dan,

3. Untuk Siapa barang-barang tersebut diproduksi; atau bagaimana barang-barang tersebut dibagikan di antara warga masyarakat (for Whom)? (lihat Boediono: 1993: 7)



Pembahasan pertanyaan pertama, yakni “apa yang harus diproduksi” secara umum menyangkut barang dan jasa yang dibutuhkan manusia, dan secara khusus menyangkut sinkronisasi antara kebutuhan manusia dengan daya belinya.



Sedangkan pembahasan “berapa jumlah barang yang diproduksi” merupakan pembahasan yang menjadi jawaban dari tingkat permintaan (demand) total (agregat) konsumen yang ditentukan oleh barang apa yang dia butuhkan dan sampai tingkat berapa kemampuan belinya.



Pertanyaan kedua, yakni “bagaimana menggunakan sumber-sumber ekonomi dalam memproduksi barang-barang dan jasa yang dibutuhkan?” menyangkut pembahasan teknik produksi. Hanya saja para pakar ekonomi Kapitalisme tidak memisahkan pembahasan masalah ini dengan masalah-masalah ekonomi lainnya.



Terakhir, tentang pertanyaan “untuk siapa barang-barang tersebut diproduksi?” para pakar ekonomi Kapitalis menjawabnya dengan pembahasan tentang teori harga, yaitu peranan harga dalam menentukan produksi – konsumsi - distribusi.



Solusi Kapitalisme atas Permasalahan Kelangkaan



Kembali ke persoalan kelangkaan. Jawaban atas permasalahan benturan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan terbatasnya (langkanya) sumber-sumber ekonomi yang tersedia, adalah dengan menambah jumlah produksi barang dan jasa setinggi-tingginya agar kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat diperkecil jaraknya.



Meskipun jawaban permasalahan tersebut pada akhirnya harus berbenturan dengan tingkat permintaan konsumen, di mana tingkat permintaan konsumen dipengaruhi oleh banyak faktor, sehingga tingkat produksi secara riil bukanlah produksi sebanyak-banyaknya karena dapat mengakibatkan inefisiensi dan ketidakseimbangan pasar (market disequilibrium), akan tetapi philosufi pemecahan masalah (problem solving) ekonomi dengan cara seperti ini menentukan bagaimana Sistem Ekonomi Kapitalis melihat hakikat permasalahan ekonomi.



Dengan cara pandang ini, maka bagi Sistem Ekonomi Kapitalis, solusi ekonomi yang harus ditempuh secara mikro adalah peningkatan produksi sebanyak-banyaknya, dan secara makro mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya.



Solusi Secara Mikro



Solusi secara mikro sebagaimana pembahasan sebelumnya akan berbenturan dengan tingkat permintaan, sehingga jika diteruskan dalam ekonomi riil ketika sudah mencapai tahap ketidakseimbangan pasar, justru akan mengakibatkan solusi ekonomi seperti ini tidak menguntungkan (tidak ekonomis). Permasalahan ini sangat disadari oleh para pakar ekonomi Kapitalis sendiri, apalagi pada tingkat praktisi (pengusaha), sehingga produksi riil dilakukan dengan memperhatikan tingkat permintaan.



Solusi Secara Makro



Solusi secara makro yakni pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya merupakan suatu target ekonomi yang harus dikejar dan bersifat mutlak. Hanya saja para pakar ekonomi Kapitalis dan pemegang kebijakan ekonomi harus realistis dalam menentukan berapa target pertumbuhan ekonomi jika dilihat keadaan ekonomi dari sisi potensi dan permasalahan yang dihadapi suatu negara.



Meskipun harus realistis dalam memasang target pertumbuhan ekonomi, setiap negara yang menganut perekonomian Kapitalis (baik negara yang berideologi Kapitalis maupun negara yang hanya menerapkan ekonomi Kapitalis) tetap menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai suatu target yang harus dikejar, baik negara tersebut dalam kondisi bom ekonomi (pertumbuhan ekonomi tinggi), resesi (pertumbuhan ekonomi rendah dan cenderung stagnan), maupun dalam keadaan depresi (pertumbuhan minus dalam beberapa tahun).



Pertumbuhan ekonomi juga menjadi tolak ukur utama (indikator ekonomi) prestasi ekonomi negara-negara maju dan prestasi pembangunan ekonomi negara-negara berkembang. Di sisi lain berbagai indikator makro ekonomi ditempatkan dalam dua posisi, yaitu mendesain beberapa indikator makro ekonomi (seperti tingkat investasi, suku bunga, kurs mata uang lokal, konsumsi, dan produksi) sebagai lokomotif atau penggerak pertumbuhan ekonomi, dan menjadikan beberapa indikator makro ekonomi lainnya (seperti tingkat pengangguran, kemiskinan) tergantung pada tingkat pertumbuhan ekonomi.



Konsekwensinya, untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi sesuai target (terlebih target pertumbuhan ekonomi yang tinggi) maka tingkat produksi barang dan jasa domestik secara agregat harus digenjot dengan cara meningkatkan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Meningkatkan investasi dalam negeri ditempuh melalui ekspansi kredit perbankan kepada pengusaha dengan menurunkan tingkat suku bunga, meningkatkan pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari sumber-sumber dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Meningkatkan investasi asing ditempuh dengan membuka kran investasi asing, liberalisasi perdagangan, liberalisasi keuangan, dan liberalisasi berbagai bentuk usaha lokal bagi kepentingan investor.



Mencapai produksi yang tinggi secara agregat harus diikuti peningkatan konsumsi masyarakat. Maka untuk itu para produsen menciptakan suatu rekayasa melalui sarana periklanan dan berbagai upaya lainnya agar dalam masyarakat terbentuk pola hidup konsumtif. Di samping itu perbankan juga didorong untuk lebih banyak memberikan kredit konsumtif dengan tingkat bunga yang lebih rendah.



Dengan demikian, menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai masalah utama perekonomian, mengharuskan suatu negara meliberalisasi ekonominya bagi kepentingan investor dalam negeri dan investor luar negeri sehingga setiap kebijakan ekonomi negara tersebut haruslah kebijakan yang bersifat pro pasar. Adapun yang dimaksud pasar di sini adalah transaksi ekonomi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Akan tetapi pelaku pasar yang paling dominan dalam perekonomian Kapitalis adalah pengusaha atau produsen yang mampu bersaing, artinya para pemilik modal yang kuat (kapitalis). Sehingga kebijakan pemerintah yang pro pasar adalah kebijakan pro pemilik modal (kapitalis), dan sekarang mereka lazim disebut dengan istilah yang lebih halus yaitu investor.



Menjadikan masalah produksi barang dan jasa setinggi-tinginya sebagai solusi ekonomi dalam Sistem Ekonomi Kapitalis membuktikan bahwa bagi Kapitalisme permasalahan ekonomi tidak terletak pada bagaimana memenuhi kebutuhan manusia, akan tetapi terkonsentrasi pada bagaimana memproduksi barang dan jasa. Maksudnya, perhatian sistem ini dalam memecahkan permasalahan ekonomi adalah terhadap zat yang menjadi kebutuhan manusia, bukan terhadap manusia itu sendiri atau dengan kata lain apakah kebutuhan seorang individu itu sudah terpenuhi atau belum bukan menjadi persoalan Sistem Ekonomi Kapitalis, justru yang menjadi persoalan adalah produksi jalan tidak? Atau seberapa banyak kemampuan produksi yang dapat dilakukan?.



Pandangan Tentang Nilai (Value) Barang



Pembahasan tentang nilai (value) dalam Kapitalisme merupakan sesuatu yang sangat urgen. Karena nilai merupakan suatu sarana untuk melihat faedah suatu barang dan jasa, juga untuk menentukan kemampuan produsen dan konsumen.



Ada dua katagori pembahasan tentang nilai barang dan jasa, yaitu pembahasan yang berkaitan dengan nilai kegunaan suatu barang bagi individu yang kemudian disebut nilai guna (utility value), dan pembahasan yang berkaitan dengan nilai suatu barang terhadap barang lainnya yang disebut nilai tukar (exchange value).



Adam Smith membedakan antara nilai pemakaian (value in use) dengan nilai penukaran (value in exchange). Namun muncul suatu paradoks (pertentangan dalam asas), yaitu adanya barang yang tingkat pemakaiannya tinggi seperti air dan udara, tetapi nilai tukarnya rendah bahkan bisa jadi tidak mempunyai harga sama sekali. David Ricardo menambahkan, bahwa bergunanya suatu barang merupakan syarat mutlak bagi berlakunya nilai tukar. Akan tetapi Sistem Ekonomi Kapitalis pada masa mazhab klasik ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan paradox nilai di atas (Zimmerman: t.t.: 39-40).



Nilai Guna (Utility Value) Menurut Kapitalisme



Pembahasan katagori pertama yang disebut nilai guna (utility value) dalam Kapitalisme diwakili oleh pandangan teori kepuasan batas atau teori kepuasan akhir (marginal satisfaction theory). Sedangkan yang dimaksud dengan teori kepuasan batas (marginal satisfaction theory) atau guna marginal (marginal utility disingkat MU) ialah kepuasan atau nilai kegunaan yang diperoleh seseorang (konsumen) dari mengkonsumsi unit terakhir barang yang dikonsumsinya (Reksoprayitno: 2000: 147). An Nabhani juga menyebutkan bahwa nilai guna merupakan satuan dari satu barang yang diukur berdasarkan kegunaan terakhir benda tersebut, atau kegunaan pada satuan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan yang paling rendah (An Nabhani: 2000: 9). Nilai guna yang menjadi pandangan Kapitalisme ini juga disebut “nilai subyektif” karena sifatnya yang sangat subyektif bagi setiap individu.



Dalam pengukuran nilai guna, diasumsikan bahwa tingkat kepuasan seseorang dapat diukur. Sedangkan satuan ukur untuk mengukur kepuasan seseorang disebut util (satuan kepuasan) (Ibid: 146).



Diasumsikan pula (meskipun hal ini tidak realistis) bahwa kepuasan total dari pengkonsumsian dua barang atau lebih dapat diperoleh dengan menjumlahkan unit kepuasan yang diperoleh dari masing-masing barang yang dikonsumsi (asumsi additive) (ibid). Misalnya bagi Faqih (menurut subyektivitasnya) satu bungkus nasi kuning menghasilkan kepuasan 10 util dan 1 cangkir teh panas menghasilkan 3 util, maka diperoleh kepuasan total sebesar 13 util.



Asumsi berikutnya adalah semakin banyak satuan suatu barang dikonsumsi individu, semakin kecil guna batas yang diperoleh orang tersebut, bahkan akhirnya menjadi negatif. Teori ini dikenal sebagai “hukum guna batas yang semakin menurun” (the law of diminishing marginal utility) yang dikenal juga dengan sebutan “hukum gossen I”, karena pandangan ini pertama kali dikemukakan oleh Hermann Heirich Gossen (1810-1858 M) (ibid: 147) untuk menjawab kebuntuan teori-teori mazhab klasik tentang paradoks nilai guna terhadap nilai tukar.



Contoh teori ini adalah pada saat Faqih mengkonsumsi 1 bungkus nasi kuning, maka bagi Faqih nilai guna nasi kuning tersebut misalnya 10 util. Karena Faqih masih lapar maka dia menambah lagi satu bungkus nasi kuning, dan baginya nilai satu nasi kuning yang kedua ini tetap 10. Faqih sudah merasa kenyang, akan tetapi uang di sakunya paling tidak masih cukup untuk membeli dua bungkus nasi kuning, karena itu Faqih memutuskan untuk membeli satu bungkus lagi dengan pertimbangan “ terlalu tanggung” untuk tidak membelanjakan sisa uangnya. Karena sudah kenyang sehingga satu bungkus nasi kuning yang ketiga ini tidak diperlukan Faqih akan tetapi ia menginginkannya, maka Faqih menganggap nilai guna satu nasi kuning sudah turun menjadi 5 util.



Ketika Faqih mau membayar belanjaannya kepada bibi penjual nasi kuning, bibi tersebut membujuk Faqih agar membeli sisa jualan nasi kuningnya yang tinggal satu bungkus. Tetapi Faqih tidak memenuhi permintaan tersebut. Bibi penjual nasi kuning membujuk lagi dengan menurunkan harga satu bungkus nasi kuning yang tersisa menjadi 25% dari harga semula, namun Faqih tetap menolaknya. Mengapa Faqih tidak mau membeli satu bungkus nasi kuning yang keempat meskipun harganya jatuh drastis? Jawabnya adalah karena bagi Faqih satu bungkus nasi kuning yang keempat tersebut tidak berguna lagi baginya, sebab ia sudah sangat kenyang sehingga tidak membutuhkan makanan. Artinya pada saat itu, bagi Faqih nilai guna satu bungkus nasi kuning yang keempat adalah 0 util. Bahkan jika Faqih mau memenuhi permintaan bibi dan memakannya pada saat itu pula, maka perutnya akan sesak sehingga ia sakit perut dan nasinya tidak dapat dihabiskan, maka pada kondisi demikian nilai guna satu bungkus nasi kuning yang keempat tersebut mencapai titik negatif, dan mungkin Faqih menganggapnya nilai gunanya mencapai –10 util.



Bungkus Nasi Kuning

Yang ke (n)-


Guna Batas/

Marginal Utility (MUn)


Guna Total

Total Utility (TUn)

1

2

3

4


10

10

5

-10


10

20

25

15



Dari contoh di atas, dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepuasan batas (marginal utility) bagi Faqih adalah pada saat ia mencapai tingkat kepuasan total maksimum dengan makan satu bungkus lagi nasi kuning yang ketiga, karena pada saat makan satu bungkus nasi kuning yang ketiga itulah ia mendapatkan tambahan kepuasan terakhir yaitu sebesar 5 util sehingga baginya nilai kepuasan yang dapat ia peroleh sebesar 25 util. Jika ia membeli satu bungkus nasi kuning yang keempat, maka tidak menambah kegunaan apa-apa baginya, dan jika satu bungkus nasi kuning yang keempat tersebut dimakannya, maka nilai guna total yang dinikmatinya malah menurun menjadi 15 util. Jadi menurut teori ini, kepuasan maksimum bagi Faqih adalah ketika Faqih mengkonsumsi nasi kuning sebanyak 3 bungkus.



Berdasarkan paparan di atas, maka jelas bahwa yang dimaksud nilai guna suatu barang dan jasa dalam kapitalisme ditentukan oleh penilaian subyektif individu dari satu unit atau beberapa unit barang yang dikonsumsinya pada saat mencapai kepuasan maksimum. Dengan demikian berdasarkan “hukum guna batas yang semakin menurun”, pada titik tertentu nilai guna suatu barang menurun, pada titik tertentu pula suatu barang tidak dianggap berguna bagi individu, dan bahkan pada titik negatif barang tersebut dianggap sama sekali tidak berguna. Nah ... Dalam pandangan ini, maka seorang individu dituntut mengkonsumsi barang sebanyak-banyaknya (rakus) sampai batas kepuasan maksimum bukan sampai batas sesuai kebutuhan.



Nilai Tukar (Exchange Value) Menurut Kapitalisme



Nilai tukar (exchange value) didefinisikan sebagai kekuatan tukar suatu barang dengan barang lainnya atau nilai suatu barang yang diukur dengan barang lainnya (An Nabhani: 10: 2000). Misalnya dalam suatu masyarakat, nilai seekor kambing setara dengan 50 ekor ayam, atau contoh lainnya sebungkus nasi kuning dihargai sebanyak 4 gelas teh panas.



Sedangkan untuk mencapai mekanisme pertukaran yang sempurna atau untuk menghindari kesulitan penaksiran nilai tukar suatu barang terhadap barang lainnya, maka harus ada alat tukar (medium of exchange) yang menjadi ukuran bagi semua barang dan jasa (ibid). Uang merupakan alat tukar yang memudahkan transaksi.



Pertemuan antara uang dengan barang yang dinilai dengan sejumlah uang disebut harga (price). Jadi harga merupakan sebutan khusus nilai tukar suatu barang. Atau dapat dikatakan perbedaan antara nilai tukar dengan harga adalah niai tukar merupakan penisbatan pertukaran suatu barang dengan barang-barang lainnya secara mutlak, sedangkan harga merupakan penisbatan nilai tukar suatu barang dengan uang.



Pembahasan katagori kedua nilai barang ini dalam Kapitalisme menempatkan harga sebagai suatu sebutan khusus nilai tukar dalam pembahasan yang sangat penting.





Struktur Harga



Secara garis besar, tingkat harga barang dan jasa ditentukan oleh kekuatan permintaan (demand) dan kekuatan penawaran (supply).



Bila harga dilihat dari harga itu sendiri yang kemudian mempengaruhi tingkat permintaan dan penawaran, maka dapat diilustrasikan sebagai berikut: ketika harga naik produsen meningkatkan jumlah produksi dan konsumen menurunkan konsumsinya. Sebaliknya ketika harga turun produsen menurunkan produksi dan konsumen meningkatkan konsumsinya. Logika teori ini tidak terjadi secara mutlak dan mengharuskan adanya syarat-syarat (asumsi) agar teori tersebut terjadi, seperti faktor-faktor lainnya dianggap tetap (cateris paribus).



Secara riil teori tersebut belum tentu terjadi, karena ada beberapa jenis barang dan jasa yang ketika harga naik konsumen tidak menurunkan konsumsinya selama dia masih mampu membayar, seperti beras.



Juga belum tentu produsen meningkatkan produksi ketika harga barang yang diproduksinya naik, karena kemungkinan rugi yang akan dialaminya jika meningkatkan tingkat produksi, begitu pula sebaliknya.



Bila harga dilihat dari kekuatan permintaan dan penawaran sehingga mempengaruhi harga, maka dapat diilustrasikan sebagai berikut: ketika penawaran naik yang disebabkan kelebihan produksi dan di sisi lain permintaan konsumen tidak naik (atau mengalami penurunan), maka terbentuklah keseimbangan baru dengan turunnya tingkat harga. Ketika penawaran turun yang disebabkan oleh turunnya tingkat produksi sementara permintaan tidak berubah (atau mengalami kenaikan), maka harga akan meningkat.



Kemudian kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran masing-masing dipengaruhi oleh faktor kemampuan internal yang juga diukur dengan harga.



Dalam kekuatan penawaran, di mana tingkat penawaran berdasarkan jumlah produksi maksimal yang dapat dilakukan produsen atau jumlah produksi yang diinginkan produsen sangat ditentukan oleh seberapa besar biaya produksi yang harus ditanggung produsen dan kemampuan produsen itu sendiri dalam menannggung biaya produksi tersebut. Dengan demikian biaya produksi atau harga produksi yang meliputi biaya modal, bahan baku, upah, sewa, pajak, bunga, dan lain-lainnya, merupakan faktor utama yang menentukan kemampuan produksi produsen.



Kekuatan permintaan konsumen ditentukan oleh kegunaan barang dan jasa yang ditawarkan bagi konsumen, kebutuhan konsumen akan barang dan jasa tersebut, dan kemampuannya dalam membeli atau kekuatan daya beli konsumen. Dari ketiga faktor tersebut, faktor kekuatan daya beli konsumenlah yang pada akhirnya menentukan kekuatan permintaan.



Maksudnya, ketika suatu barang yang ada di pasaran dianggap memiliki kegunaan bagi konsumen, maka ia sudah tertarik atau menginginkan barang tersebut. Akan tetapi faktor ini belum terlalu kuat untuk menciptakan permintaan konsumen bersangkutan.



Selanjutnya faktor kebutuhan (apalagi kebutuhan yang mendesak) konsumen terhadap barang tersebut memberikan dorongan yang kuat bagi konsumen untuk memiliki dan mengkonsumsinya, sehingga faktor ini memberikan dorongan kuat konsumen dalam melakukan permintaan.



Meskipun demikian faktor kedua ini tidak mutlak juga, karena ada saja orang yang memutuskan ingin membeli suatu barang bukan karena pertimbangan kebutuhan, tetapi semata-mata hanya ingin memiliki dan mengkonsumsi barang tersebut, apalagi dalam suatu masyarakat yang memiliki pola hidup konsumtif, keputusan membeli bukanlah karena kebutuhan.



Hanya saja sampai pada tahap faktor kedua ini, dorongan tersebut belum terealisasikan sehingga permintaan secara nyata di pasar belumlah terbentuk. Untuk merealisasikannya maka konsumen harus membeli barang yang dibutuhkannya atau kecuali jika ada pihak dermawan yang memberikan barang yang dimintanya secara cuma-cuma. Sehingga keputusan jadi membeli atau tidak sangat tergantung pada daya beli yang dimiliki konsumen, di mana daya beli ini ditentukan oleh pendapatan konsumen dan harta kekayaan yang dimilikinya. Jadi kekuatan daya beli yang juga diukur dengan harga merupakan faktor akhir yang menentukan permintaan konsumen.

Harga dan Peranannya dalam Perekonomian



Paling tidak ada dua fungsi harga dalam Sistem Ekonomi Kapitalis, yaitu sebagai standar nilai barang dan peranannya dalam menentukan kegiatan produksi – konsumsi – distribusi.


Harga sebagai Standar Nilai Barang



Dalam pembahasan sebelumnya disebutkan bahwa nilai guna suatu barang merupakan batas akhir konsumsi barang yang masih memberikan kegunaan bagi individu, sehingga bagi individu pada saat titik tertentu suatu barang bernilai guna, kemudian nilai gunanya menurun seiring dengan menurunnya tingkat kepuasan yang dia peroleh dari mengkonsumsi barang tersebut, dan barang tersebut dianggap tidak berguna (nilai batasnya = 0) bagi si individu ketika barang tersebut tidak memberikan kepuasan, dan pada saat titik tertentu nilai guna suatu barang dianggap negatif baginya karena jika dia mengkonsumsi barang tersebut, dia tidak mendapatkan tambahan kepuasan tetapi sebaliknya menurunkan tingkat kepuasan total yang diperolehnya.



Maka dalam pembahasan harga sebagai standar nilai barang, harga menentukan barang apa yang memiliki kegunaan (utility) dan barang apa yang tidak memiliki kegunaan (disutility), juga harga menentukan seberapa tinggikah tingkat kegunaan suatu barang (An Nabhani: 2000: 11).



Bagi masyarakat, suatu barang atau jasa yang dianggap memiliki kegunaan dengan memberikan ukuran tertentu bahwa barang tersebut mempunyai harga. Sedangkan tingkat kegunaan diukur dengan tingkat harga yang diterima masyarakat atas barang dan jasa yang bersangkutan yang telah ditawarkan produsen. Dan sebaliknya, suatu barang tidak dianggap berguna ketika masyarakat tidak memberikan harga terhadap barang tersebut.



Peranan Harga dalam Kegiatan Ekonomi Kapitalis



Bagi Sistem Ekonomi Kapitalis, harga mempunyai peranan dalam kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi melalui struktur harga.


Peranan Harga dalam Area Produksi



Dalam ruang lingkup produksi, harga menentukan siapa saja produsen yang boleh masuk ke dalam area produksi dan siapa saja yang tidak boleh masuk atau keluar dari area produksi (ibid: 12).



Struktur harga dengan sendirinya akan mengatur dan menyaring produsen berdasarkan tingkat kemampuan produsen dalam menanggung biaya produksi yang meliputi biaya pengadaan barang modal, biaya gedung dan tanah, biaya bahan baku, biaya upah buruh dan manajemen, biaya pemeliharaan, biaya bunga, biaya pajak, dan lain-lainnya.



Kemudian struktur harga juga akan menyaring para produsen yang tetap bertahan di area produksi, ketika beban biaya produksi masih dapat ditanggung produsen yang mungkin disebabkan oleh masih adanya persediaan modal yang dimiliki produsen tersebut, atau karena kemampuan inovasi produsen dalam mengelola manajemen yang efisien dan kualitas produksi yang memenuhi selera pasar, atau juga disebabkan karena produsen tersebut melakukan praktik tidak fair dengan merusak harga pasar, monopoli, atau praktik-praktik curang lainnya yang membuat produsen saingannya terlempar dari area produksi.



Mekanisme persaingan ekonomi seperti ini dengan menjadikan harga sebagai alat yang mengendalikan produsen dalam area produksi, maka kepemilikan produksi dalam Sistem Ekonomi Kapitalis ditentukan oleh kekuatan modal yang dimiliki para produsen, sehingga rakyat lemah yang tidak memiliki kemampuan modal akan terlempar dari area produksi dan akhirnya menjadi masyarakat pinggiran (marginal society).


Peranan Harga dalam Menentukan Konsumsi



Dalam ruang lingkup konsumen, harga merupakan alat pengendali yang menentukan kemampuan konsumen dalam memenuhi berbagai kebutuhan dan keinginannya. Harga merupakan mekanisme yang menyisihkan orang-orang miskin dan fakir dari perekonomian karena ketidakmampuannya dalam menjangkau tingkat harga. Harga merupakan mekanisme yang mempersilahkan orang-orang mampu untuk membeli kekayaan yang mereka kehendaki dengan uang yang mereka miliki. Harga pula yang membuat hidup orang pas-pasan. Bahasa kasarnya, harga merupakan mekanisme yang menentukan siapa saja orang yang berhak hidup dan siapa saja yang harus menyingkir dari kehidupan.



Misalnya dengan tingkat biaya pelayanan kesehatan dan harga obat-obatan yang tinggi sekarang ini, hanya orang-orang yang berduitlah yang mampu membayar sehingga mereka mendapatkan pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun di klinik kesehatan. Sedangkan orang-orang yang kurang mampu atau orang-orang yang hidupnya pas-pasan, ketika mereka sangat membutuhkan pengobatan, mereka harus melakukan upaya maksimal untuk memperoleh uang yang cukup termasuk dengan cara berutang agar mereka dapat membayar biaya pelayanan kesehatan dan harga obat-obatan yang selangit. Ketika mereka tidak mampu memperoleh sejumlah uang yang diperlukan, maka mereka terpaksa pasrah membiarkan diri atau keluarganya yang sakit tanpa pengobatan.



Contoh lainnya adalah kebijakan penghapusan subsidi perguruan tinggi oleh pemerintah yang mengakibatkan biaya pendidikan, terutama biaya pendidikan di perguruan tinggi pavorit meningkat tajam sehingga sangat sulit dijangkau oleh masyarakat golongan menengah ke bawah. Kebijakan ini akhirnya menentukan siapa saja para pemuda Indonesia yang layak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bahkan beberapa perguruan tinggi memberikan tempat istimewa bagi orang-orang kaya melalui “jalur khusus.”



Dua contoh di atas menggambarkan bahwa harga merupakan kekuatan yang menyaring orang-orang yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Harga juga menentukan siapa saja konsumen (anggota masyarakat) yang bisa mendapatkan berbagai kebutuhan pokok seperti sembako, BBM, listrik, air, dan tempat tinggal, juga untuk mendapatkan berbagai kebutuhan sekunder dan tersiernya seperti telepon, komputer, mobil, sehingga harga menentukan masyarakat mana yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar, berlebihan, atau secara minimal. Dengan tersaringnya kelompok-kelompok masyarakat sehingga sebagian di antara mereka memenuhi kebutuhan hidupnya secara minimal, maka Sistem Ekonomi Kapitalis telah menetapkan mereka tidak layak hidup.



Struktur Harga sebagai Metode Distribusi Ekonomi Kapitalis



Struktur harga sebagai titik pertemuan antara penawaran produsen dan permintaan konsumen merupakan metode distribusi ekonomi dalam Sistem Ekonomi Kapitalis.



Pertemuan antara tingkat harga yang berlaku di pasar dengan keputusan konsumen untuk membeli barang dan jasa merupakan sarana penyaring mana barang yang laku dan tidak laku. Kedua keadaan tersebut memiliki konsekwensi masing-masing.



Konsekwensi pertama terhadap barang yang laku di pasaran adalah kemungkinan keuntungan yang diperoleh produsen. Pada saat produsen untung inilah ia akan memutuskan apakah tingkat produksi (penawaran) tetap ataukah dinaikkan.



Konsekwensi kedua terhadap barang yang tidak laku di pasaran adalah kemungkinan kerugian yang dialami produsen. Di mana pada saat itu, ketika produsen masih dapat menanggung kerugian yang dialaminya maka ia tetap melakukan produksi meskipun dengan menurunkan tingkat produksinya. Sebaliknya, ketika produsen tidak mampu lagi menanggung kerugian, maka baginya harus menghentikan produksi atau dengan kata lain menutup usahanya.



Kombinasi dua konsekwensi tersebut menghasilkan atau mengubah laju produksi sebelumnya. Adapun yang dimaksud laju produksi menyangkut tiga hal, yaitu barang apa saja yang diproduksi? Berapa banyak diproduksi? Dan untuk siapa barang tersebut diproduksi?



Bagi produsen, barang yang diproduksi adalah barang dan jasa yang menghasilkan keuntungan, yakni barang yang laku di pasaran. Sedangkan tingkat produksi disesuaikan dengan tingkat permintaan konsumen dengan berdasarkan kemampuan produksi yang dimiliki produsen.



Maksud dari “untuk siapa barang tersebut diproduksi” adalah barang dan jasa tersebut diproduksi untuk memenuhi “permintaan konsumen”. Ruang lingkup “permintaan konsumen” bukanlah konsumen secara keseluruhan atau masyarakat pada umumnya, tetapi sekelompok konsumen atau sebagian masyarakat yang melakukan permintaan atas barang dan jasa yang ditawarkan produsen. Di mana kemampuan konsumen melakukan permintaan bergantung pada kekuatan daya belinya. Jadi hanya bagi konsumen yang mampulah barang dan jasa yang diproduksi diperuntukkan, bukan bagi orang-orang yang tidak mampu atau golongan miskin.



Dua titik pertemuan antara “permintaan konsumen” yang memiliki kemampuan dengan penawaran produsen yang memiliki kemampuan produksi menghasilkan keseimbangan ekonomi (economic equilibrium). Sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa harga menentukan siapa saja yang dapat masuk ke dalam area produksi dan siapa saja konsumen yang dapat mengkonsumsi barang dan jasa. Inilah yang dimaksud dengan harga sebagai metode distribusi ekonomi.



Distribusi bagi produsen adalah ketika harga (biaya produksi) menentukan harus berhenti berproduksi atau tetap mampu berproduksi. Bagi produsen yang tetap mampu berproduksi, maka ia harus mengevaluasi dan mengatur kembali barang apa saja yang diproduksi (termasuk masalah kualitas), berapa banyak harus diproduksi, dan kelompok konsumen mana yang dibidik.



Distribusi bagi konsumen adalah ketika harga mengharuskannya menghitung-hitung kemampuannya dalam membeli barang dan jasa. Harga membuat sekelompok konsumen yang mampu dapat memenuhi segala kebutuhan dan keinginannya. Harga membuat sekelompok konsumen yang kurang kemampuannya untuk secara tidak penuh mengkonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkannya. Harga pula membuat konsumen yang sama sekali tidak mampu untuk gigit jari karena tidak dapat mengkonsumsi barang yang dibutuhkannya.



Harga sebagai Pendorong Produksi



Aktivitas produksi yang dilakukan produsen sangat tergantung kepada kemampuan produsen untuk menanggung biaya produksi, di mana salah satu biaya produksi yang harus ditanggung oleh produsen adalah biaya upah. Atas dasar ini, maka ada dua pihak yang bersinergi melakukan produksi, yaitu pengusaha selaku produsen dan pekerja selaku orang yang memberikan jasa kepada pengusaha dalam melakukan aktivitas produksi.



Bagi pengusaha, menggalang modal untuk melakukan produksi merupakan suatu usaha untuk memperoleh keuntungan (profit). Sedangkan bagi pekerja (buruh, karyawan, dan manajer) kesediaannya berada di bawah pengusaha dengan melakukan aktivitas produksi merupakan suatu usaha untuk mendapatkan upah.



Keuntungan yang diperoleh pengusaha dan upah yang didapatkan pekerja esensinya adalah harga. Keuntungan bagi pengusaha merupakan harga yang dia peroleh dari konsumen, sedangkan upah bagi pekerja merupakan harga yang harus dibayar pengusaha. Dengan demikian harga merupakan pendorong produksi.



Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa produksi atau aktifitas produktif yang dilakukan manusia dalam pandangan Kapitalisme merupakan suatu pengorbanan manusia yang didorong oleh insentif materi.

Ekonomi Moneter Lahir dari Suatu Ideologi

Ekonomi Moneter Lahir dari Suatu Ideologi

Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyatakan “Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang dia sukai. Hanya saja, pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam satu sistem moneter. Dan Islam telah menetapkan bagi kaum muslimin kepada jenis tertentu yaitu emas dan perak” (An Nidzam Al Iqtishadi fil Islam, hal 263). Kesimpulan ini berdasarkan beberapa alasan berikut:

1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak Larangan pada ayat di atas tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar.

2. Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku, seperti diyat dalam pembunuhan sebesar 1000 dinar dan batasan bagi potong tangan atas pencurian atas harta yang mencapai ¼ dinar.

3. Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang, dan menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang. Dimana standar barang dan jasa akan dikembalikan kepada standar tersebut.

4. Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat tersebut dengan nishab emas dan perak.

5. Ketika Islam menetapkan hukum pertukaran uang (sharf), Islam menetapkan uang dalam bentuk emas dan perak. Sharf adalah menukarkan atau membeli uang dengan uang, baik dalam jenis yang sama seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, maupun antar jenis yang berbeda seperti membeli emas dengan perak.

Dengan dasar-dasar hukum tersebut, nyatalah bahwa sistem moneter bukanlah wilayah ilmu pengetahuan dan teknologi (madaniyah) yang bersifat umum (universal). Melainkan ia adalah bagian dari sebuah pandangan hidup (hadlarah) dan ideologi (mabda). Dalam Islam biasa disebut sebagai masalah aqidah dan syariat. Fakta menunjukkan bahwa sistem moneter adalah bukan ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syariat tertentu. Sebagai contoh “bunga” merupakan problem moneter dalam sistem Kapitalis, namun menurut sistem Islam “bunga” bukanlah problem moneter, sebab membungakan uang adalah perbuatan riba yang haram hukumnya. Maka sistem moneter kapitalis tidak boleh diterapkan dalam masyarakat Islam.



Sistem Moneter Kapitalis adalah Sistem Ribawi

Dalam sistem ekonomi Kapitalis, riba atau suku bunga (interest) seperti nyawa yang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tubuhnya. Riba sudah sedemikian menyatu dalam sistem ekonomi Kapitalis.

Padahal sejak masa Yunani kuno, praktek riba tidak disukai dan dikecam habis. Aristoteles sendiri mengutuk sistem pembungaan uang dengan mengumpamakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak bisa bertelur.

Para pakar ekonomi Kapitalis zaman klasiklah yang telah memberi landasan pada sistem ekonomi Kapitalis modern mengenai keberadaan suku bunga/riba. Adam Smith dan Ricardo, misalnya menganggap bahwa bunga/riba itu seperti ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Dengan demikian, bunga uang/riba itu adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya. Sedangkan menurut Marshall, bunga uang dilihat dari aspek penawaran merupakan balas jasa terhadap pengorbanan bagi kesediaan seseorang untuk menyimpan sebagian pendapatannya ataupun jerih-payahnya melakukan penungguan (Principle of Economic, kar. Marshall, hal 534). Lebih lanjut Marshall menambahkan bahwa besarnya tingkat suku bunga/riba terletak pada titik potong antara grafik permintaan dan persediaan jumlah tabungan. Apabila jumlah tabungan amat banyak sementara permintaan merosot tentu saja akan menurunkan tingkat suku bunga. Sebaliknya jika tingkat permintaan tinggi sedangkan jumlah tabungan sedikit akan mengatrol tingkat suku bunga. Teori ini secara langsung menjelaskan bahwa tingkat permintaan, yang biasanya berbentuk aktivitas ekonomi riil dan relevan dengan tingkat penanaman modal amat berkait erat satu dengan yang lain. Artinya tingkat suku bunga berhubungan dengan jumlah tabungan dan aktivitas penanaman modal (usaha ekonomi riil). Tingkat suku bunga yang tinggi diyakini oleh sebagian masyarakat akan mampu memacu aktifitas ekonomi karena tersedianya dana yang melimpah.

Pendapat-pendapat semacam ini, oleh sebagian pakar ekonomi Kapitalis sendiri telah dibantah, dan pada intinya dijelaskan sebagai berikut:

1. Teori bunga di atas oleh Keynes dikritik habis. Ia mengungkapkan bahwa bunga bukanlah hadiah atas kesediaan orang untuk menyimpan uangnya. Sebab setiap orang bisa saja menabung tanpa meminjamkan uangnya untuk memperoleh bunga uang, sementara yang dipahami selama ini bahwasanya setiap orang hanya dapat memperoleh bunga dengan meminjamkan lagi uang tabungannya itu. Malah Keynes menyimpulkan bahwa suku bunga itu hanyalah pengaruh angan-angan manusia saja (highly conventional), dan setiap suku bunga uang terpaksa diterima oleh masyarakat, yang dalam pandangan orang kebanyakan terlihat menyenangkan.

2. Adapun hubungan tingkat suku bunga dengan struktur permodalan yang ada, Keynes mengatakan bahwa suku bunga di dalam suatu masyarakat yang berjalan normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga), dan ia amat yakin bahwa manusia bisa memperoleh uang dengan jalan berusaha.

3. Dalam situasi resesi ekonomi atau pada saat terjadi economic boom fenomena bertambahnya penanaman modal dalam jumlah yang sama dengan tabungan masyarakat (karena tingkat suku bunga yang tinggi), adalah anggapan yang salah dan keliru. Sebagaimana yang kita rasakan pada saat resesi, meski bunga bank digenjot habis setinggi-tingginya dan berhasil mengumpulkan dana masyarakat puluhan triliun rupiah, tetap saja usaha dan penanaman modal dalam sektor ekonomi riil lumpuh.

4. Dilihat secara umum seseorang yang menambah jumlah tabungan atau depositonya –menurut Keynes—pada dasarnya akan mengurangi jumlah tabungan orang lain. Pengalaman selama Perang Dunia ke-II di AS saja terbukti bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat justru lebih tinggi dengan bunga rendah (1%), dibandingkan dengan sebelumnya yang tingkat bunganya lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah tabungan tidak ditentukan oleh besarnya tingkat suku bunga, akan tetapi ditentukan oleh tingkat penanaman modal (aktifitas ekonomi riil). Begitu pula kita dapat melihat fenomena antara negara-negara industri (yang tingkat suku bunganya rendah) dan jumlah tabungan masyarakatnya besar dengan negara-negara miskin yang memiliki tingkat suku bunga amat tinggi, akan tetapi jumlah tabungannya tetap rendah.



Sikap Islam Terhadap Bunga/Riba

Riba adalah tambahan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atas pinjaman pokoknya, sebagai imbalan atas tempo pembayaran yang telah disyaratkan. Maka riba ini mengandung tiga unsur: (1) Kelebihan dari pokok pinjaman, (2) Kelebihan pembayaran sebagai imbalan tempo pembayaran, (3) Jumlah tambahan yang disyaratkan di dalam transaksi. Maka setiap transaksi yang mengandung tiga unsur ini dinamakan riba.

Dari pemaparan di atas dapat kita mengerti ketegasan Islam yang melarang praktek riba/bunga uang. Bahkan sikap Islam terhadap pelaku riba amat kerasnya sampai-sampai SWT dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap mereka.

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (QS Al Baqarah: 278-279).

Menanggapi ayat-ayat riba yang tercantum dalam QS Al Baqarah ini (khususnya ayat 279) Abdullah bin Abbas mengatakan: “Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Khilafah Islamiyah) untuk menasehati orang-orang tersebut. Akan tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya/menghukum mati.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, hal 331).

Rasulullah SAW telah menjelaskan tingkat kekejian terhadap riba dalam sabdanya: “Riba itu 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba itu) adalah seperti seseorang yang menzinahi ibu kandungnya sendiri.” (HR Ibnu Majah). “Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, saksi-saksi dan penulisnya.” (HR Bukhari Muslim)

Jadi, Islam sama sekali tidak mengenal kompromi terhadap riba/suku bunga. Islam mengharamkan secara pasti (qath’i), malah menjadikan perkara haramnya riba itu sebagai ma’lumun minad diin biddlarurah (perkara agama yang sudah diketahui halal/haramnya dalam agama secara otomatis).

Islam melarang pengembangan usaha sekaligus pengembangan harta melalui cara riba. Sebab riba adalah upaya mengeksploitasi usaha manusia lainnya, dan ini bagian dari aktifitas yang tidak mendorong seseorang untuk bekerja keras. Bayangkan saja pada puncak krisis yang lalu, dimana suku bunga deposito mencapai 50% pertahun, seseorang yang memiliki uang Rp 100 juta misalnya, cukup mendepositokan untuk jangka waktu satu bulan, akan memperoleh bunga ribanya satu bulan Rp 4,16 juta. Berarti, tanpa bekerjapun ia akan hidup lebih dari cukup. Dan ia tidak menerima resiko sekecil apapun serta tidak peduli dari mana bank memperoleh keuntungannya agar mampu membayar bunga yang ditawarkan kepada masyarakat. Ia tidak mengerti atau pura-pura tidak tahu, bahwa bankpun meminjamkan uangnya kepada usahawan-usahawan yang giat bekerja, mengeksploitasi mereka dan menekan agar mereka harus memperoleh keuntungan lebih tinggi dari bunga pinjaman bank.



Kekacauan Sektor Non Riil (Moneter): Pangkal Krisis Ekonomi

Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia juga negara-negara yang lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama.

Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat kepada mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap US dollar), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil, dan bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.

Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan alat tukar saja, tapi juga sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga alias riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.

Depresiasi rupiah lebih dari 300 persen terhadap US dollar itu sendiri dipicu oleh berbagai faktor ekonomi dan non ekonomi. Secara ekonomi depresiasi ditimbulkan oleh terus naiknya defisit neraca transaksi berjalan Indonesia dari 1,5% tahun 1993 menjadi 3,9% tahun 1997. Menurut Dr. Munawar Ismail (Krisis Nilai Tukar Rupiah, Sebab dan Solusinya, 1998), defisit neraca transaksi berjalan setidaknya mencerminkan ekspor lebih kecil daripada impor dan atau aliran pendapatan yang masuk lebih kecil daripada aliran pendapatan yang yang keluar (berarti kebutuhan dollar sebagai alat pembayaran luar negeri lebih besar dari yang diterima). Di samping itu, depresiasi rupiah terhadap dollar juga dipicu tingginya utang luar negeri sektor swasta yang sampai waktu itu ditaksir berjumlah 65 milyar dollar AS. Maka sekalipun mahal, pihak swasta harus terus memburu dollar untuk membayar hutang-hutangnya itu. Apalagi sebanyak 9,1 milyar US dollar hutang mereka akan jatuh tempo pada bulan Maret 1998 (saat krisis justru tengah memuncak).

Sedang faktor non ekonomi yang turut menjadi sebab terjadinya depresiasi rupiah antara lain adalah spekulasi. Para spekulan, demi meraup untung besar memborong dollar secara besar-besaran dan melempar rupiah (George Soros yang dituding PM Malaysia Mahathir Muhammad sebagai biang kekisruhan ekonomi kawasan ASEAN, konon pernah meraup untung 1,2 milyar US dollar setelah pada tahun 1982 memborong poundsterling).

Untuk menjaga agar rupiah tidak terus jatuh, BI ketika itu menarik jumlah rupiah yang beredar dan memperketat likuiditas, yang menyebabkan langkanya rupiah di pasaran. Naiknya suku bunga SBI, dan keinginan menjaga agar likuiditas bank tidak terganggu mendorong bank-bank menaikkan suku bunga simpanan, yang mendorong naiknya pula suku bunga pinjaman. Akibatnya, rangkaian krisis itu akhirnya memukul hampir semua sektor ekonomi.



Kembali ke Sistem Moneter Islam adalah Solusinya

Kesalahan pandangan terhadap kedudukan uang yang tidah hanya berfungsi sebagai alat tukar tapi juga sebagai komoditi, serta pembuatan mata uang tidak menggunakan basis emas atau perak sehingga nilai nominal tidak menyatu dengan nilai intrinsiknya, inilah yang menjadi biang dari segala keruwetan ekonomi kapitalis.

Mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor riil, yang paling penting adalah meluruskan pandangan keliru tadi. Bila uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja, lantas mata uang dicetak dengan basis emas dan perak (dinar dan dirham), maka ekonomi akan betul-betul digerakkan oleh hanya sektor riil saja. Tidak akan ada sektor non riil (dalam arti orang berusaha menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya). Kalaupun ada usaha di sektor keuangan, itu tidaklah lebih sekedar katakanlah menyediakan uang untuk modal usaha yang diatur dengan sistem yang benar (misalnya bagi hasil). Dengan cara itu, sistem ekonomi yang bertumpu pada sektor riil akan berjalan mantap, tidak mudah goyang atau digoyang seperti saat ini. Disinilah keunggulan sistem ekonomi Islam.

Islam dengan pandangan yang bersumber dari Sang Pencipta Yang Maha Tahu, mengajarkan untuk hanya memfungsikan uang sebagai alat tukar saja. Maka dimana uang beredar, ia pasti hanya akan bertemu dengan barang dan jasa. Semakin banyak uang beredar, semakin banyak pula barang dan jasa yang diproduksi dan diserap pasar. Akibatnya pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat, tanpa ada kekhawatiran terjadi kolaps seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem Kapatalis yang bersifat siklik itu.

Sebagai sebuah mabda, Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syekh Abdul Qodim Zallum dalam kitab al Amwal fi Daulati al Khilafah mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara. Yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan dimana kepada satuan itu dinisbahkan seluruh nilai berbagai mata uang lain. Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka sistem keuangannya dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya perak, dinamakan sistem uang perak. Bila satuan dasarnya terdiri dari dua satuan mata uang (emas dan perak), dinamakan sistem dua logam. Dan bila nilai satuan mata uang tidak dihubungkan secara tetap dengan emas atau perak (baik terbuat dari logam lain seperti tembaga atau dibuat dari kertas), sistem keuangannya disebut sistem fiat money.

Dengan sistem dua logam, harus ditentukan suatu perbandingan yang sifatnya tetap dalam berat maupun kemurnian antara satuan mata uang emas dengan perak. Sehingga bisa diukur masing-masing nilai antara satu dengan lainnya, dan bisa diketahui nilai tukarnya. Misalnya, 1 dinar emas syar’i beratnya 4,25 gram emas dan 1 dirham perak syar’i beratnya 2,975 gram perak.

Dengan cara itu, nilai nominal dan nilai intrinsik dari mata uang dinar dan dirham akan menyatu. Artinya, nilai nominal mata uang yang berlaku akan dijaga oleh nilai intrinsiknya (nilai uang itu sebagai barang, yaitu emas atau perak itu sendiri), bukan oleh daya tukar terhadap mata uang lain. Maka, seberapa pun misalnya dollar Amerika naik nilainya, mata uang dinar akan mengikuti senilai dollar menghargai 4,25 gram emas yang terkandung dalam 1 dinar. Depresiasi (sekalipun semua faktor ekonomi dan non ekonomi yang memicunya ada) tidak akan terjadi. Sehingga gejolak ekonomi seperti ini sekarang ini insya Allah juga tidak akan terjadi.

Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi. Yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu, mengalami penurunan (biasa disebut inflasi emas). Diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah besar. Tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya, oleh karena penemuan emas besar-besaran biasanya memerlukan usaha eksplorasi dan eksploitasi yang disamping memakan investasi besar, juga waktu yang lama. Tapi, andaipun hal ini terjadi, emas temuan itu akan disimpan menjadi cadangan devisa negara, tidak langsung dilempar ke pasaran. Disinilah pentingnya ketentuan emas sebagai milik umum harus dikuasai oleh negara.

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM

Etika Bisnis Islam

Etika bisnis lahir di Amerika pada tahun 1970 an kemudian meluas ke Eropa tahun 1980
an dan menjadi fenomena global di tahun 1990 an jika sebelumnya hanya para teolog dan
agamawan yang membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, sejumlah filsuf mulai
terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap




sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang meliputi dunia bisnis di Amerika
Serikat, akan tetapi ironisnya justru negara Amerika yang paling gigih menolak
kesepakatan Bali pada pertemuan negara-negara dunia tahun 2007 di Bali. Ketika sebagian
besar negara-negara peserta mempermasalahkan etika industri negara-negara maju yang
menjadi sumber penyebab global warming agar dibatasi, Amerika menolaknya.
Jika kita menelusuri sejarah, dalam agama Islam tampak pandangan positif terhadap
perdagangan dan kegiatan ekonomis. Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang,
dan agama Islam disebarluaskan terutama melalui para pedagang muslim. Dalam Al
Qur’an terdapat peringatan terhadap penyalahgunaan kekayaan, tetapi tidak dilarang
mencari kekayaan dengan cara halal (QS: 2;275) ”Allah telah menghalalkan perdagangan
dan melarang riba”. Islam menempatkan aktivitas perdagangan dalam posisi yang amat
strategis di tengah kegiatan manusia mencari rezeki dan penghidupan. Hal ini dapat dilihat
pada sabda Rasulullah SAW: ”Perhatikan oleh mu sekalian perdagangan, sesungguhnya di
dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rezeki”. Dawam Rahardjo justru
mencurigai tesis Weber tentang etika Protestantisme, yang menyitir kegiatan bisnis sebagai
tanggungjawab manusia terhadap Tuhan mengutipnya dari ajaran Islam.
Kunci etis dan moral bisnis sesungguhnya terletak pada pelakunya, itu sebabnya misi
diutusnya Rasulullah ke dunia adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah rusak.
Seorang pengusaha muslim berkewajiban untuk memegang teguh etika dan moral bisnis
Islami yang mencakup Husnul Khuluq. Pada derajat ini Allah akan melapangkan hatinya,
dan akan membukakan pintu rezeki, dimana pintu rezeki akan terbuka dengan akhlak
mulia tersebut, akhlak yang baik adalah modal dasar yang akan melahirkan praktik bisnis
yang etis dan moralis. Salah satu dari akhlak yang baik dalam bisnis Islam adalah kejujuran
(QS: Al Ahzab;70-71). Sebagian dari makna kejujuran adalah seorang pengusaha
senantiasa terbuka dan transparan dalam jual belinya ”Tetapkanlah kejujuran karena
sesungguhnya kejujuran mengantarkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan
mengantarkan kepada surga” (Hadits). Akhlak yang lain adalah amanah, Islam
menginginkan seorang pebisnis muslim mempunyai hati yang tanggap, dengan menjaganya
dengan memenuhi hak-hak Allah dan manusia, serta menjaga muamalah nya dari unsur
yang melampaui batas atau sia-sia. Seorang pebisnis muslim adalah sosok yang dapat




dipercaya, sehingga ia tidak menzholimi kepercayaan yang diberikan kepadanya ”Tidak
ada iman bagi orang yang tidak punya amanat (tidak dapat dipercaya), dan tidak ada
agama bagi orang yang tidak menepati janji”, ”pedagang yang jujur dan amanah
(tempatnya di surga) bersama para nabi, Shiddiqin (orang yang jujur) dan para syuhada”
(Hadits). Sifat toleran juga merupakan kunci sukses pebisnis muslim, toleran membuka
kunci rezeki dan sarana hidup tenang. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan,
mempermudah urusan jual beli, dan mempercepat kembalinya modal ”Allah mengasihi
orang yang lapang dada dalam menjual, dalam membeli serta melunasi hutang” (Hadits).
Konsekuen terhadap akad dan perjanjian merupakan kunci sukses yang lain dalam hal
apapun sesungguhnya Allah memerintah kita untuk hal itu ”Hai orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu” (QS: Al- Maidah;1), ”Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu
pasti diminta pertanggungjawabannya” (QS: Al Isra;34). Menepati janji mengeluarkan
orang dari kemunafikan sebagaimana sabda Rasulullah ”Tanda-tanda munafik itu tiga
perkara, ketika berbicara ia dusta, ketika sumpah ia mengingkari, ketika dipercaya ia
khianat” (Hadits).


Aktivitas Bisnis yang Terlarang dalam Syariah
1. Menghindari transaksi bisnis yang diharamkan agama Islam. Seorang muslim harus
komitmen dalam berinteraksi dengan hal-hal yang dihalalkan oleh Allah SWT. Seorang
pengusaha muslim tidak boleh melakukan kegiatan bisnis dalam hal-hal yang
diharamkan oleh syariah. Dan seorang pengusaha muslim dituntut untuk selalu
melakukan usaha yang mendatangkan kebaikan dan masyarakat. Bisnis, makanan tak
halal atau mengandung bahan tak halal, minuman keras, narkoba, pelacuran atau
semua yang berhubungan dengan dunia gemerlap seperti night club discotic cafe
tempat bercampurnya laki-laki dan wanita disertai lagu-lagu yang menghentak,
suguhan minuman dan makanan tak halal dan lain-lain (QS: Al-A’raf;32. QS: Al
Maidah;100) adalah kegiatan bisnis yang diharamkan.
2. Menghindari cara memperoleh dan menggunakan harta secara tidak halal. Praktik riba
yang menyengsarakan agar dihindari, Islam melarang riba dengan ancaman berat (QS:
Al Baqarah;275-279), sementara transaksi spekulatif amat erat kaitannya dengan bisnis




yang tidak transparan seperti perjudian, penipuan, melanggar amanah sehingga besar
kemungkinan akan merugikan. Penimbunan harta agar mematikan fungsinya untuk
dinikmati oleh orang lain serta mempersempit ruang usaha dan aktivitas ekonomi
adalah perbuatan tercela dan mendapat ganjaran yang amat berat (QS:At Taubah; 34 –
35). Berlebihan dan menghamburkan uang untuk tujuan yang tidak bermanfaat dan
berfoya-foya kesemuanya merupakan perbuatan yang melampaui batas. Kesemua sifat
tersebut dilarang karena merupakan sifat yang tidak bijaksana dalam penggunaan harta
dan bertentangan dengan perintah Allah (QS: Al a’raf;31).
3. Persaingan yang tidak fair sangat dicela oleh Allah sebagaimana disebutkan dalam
Al-Qur’an surat Al Baqarah: 188: ”Janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian
kamu dengan cara yang batil”. Monopoli juga termasuk persaingan yang tidak fair
Rasulullah mencela perbuatan tersebut : ”Barangsiapa yang melakukan monopoli maka
dia telah bersalah”, ”Seorang tengkulak itu diberi rezeki oleh Allah adapun sesorang
yang melakukan monopoli itu dilaknat”. Monopoli dilakukan agar memperoleh
penguasaan pasar dengan mencegah pelaku lain untuk menyainginya dengan berbagai
cara, seringkali dengan cara-cara yang tidak terpuji tujuannya adalah untuk
memahalkan harga agar pengusaha tersebut mendapat keuntungan yang sangat besar.
Rasulullah bersabda : ”Seseorang yang sengaja melakukan sesuatu untuk memahalkan
harga, niscaya Allah akan menjanjikan kepada singgasana yang terbuat dari api neraka
kelak di hari kiamat”.
4. Pemalsuan dan penipuan, Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat
menyebabkan kerugian, kezaliman, serta dapat menimbulkan permusuhan dan
percekcokan. Allah berfirman dalam QS:Al-Isra;35: ”Dan sempurnakanlah takaran
ketika kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar”. Nabi bersabda
”Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis”.
Dalam bisnis modern paling tidak kita menyaksikan cara-cara tidak terpuji yang
dilakukan sebagian pebisnis dalam melakukan penawaran produknya, yang dilarang
dalam ajaran Islam. Berbagai bentuk penawaran (promosi) yang dilarang tersebut
dapat dikelompokkan sebagai berikut :




a) Penawaran dan pengakuan (testimoni) fiktif, bentuk penawaran yang dilakukan
oleh penjual seolah barang dagangannya ditawar banyak pembeli, atau seorang
artis yang memberikan testimoni keunggulan suatu produk padahal ia sendiri tidak
mengkonsumsinya.
b) Iklan yang tidak sesuai dengan kenyataan, berbagai iklan yang sering kita saksikan
di media televisi, atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor,
atau kita dengarkan lewat radio seringkali memberikan keterangan palsu.
c) Eksploitasi wanita, produk-produk seperti, kosmetika, perawatan tubuh, maupun
produk lainnya seringkali melakukan eksploitasi tubuh wanita agar iklannya
dianggap menarik. Atau dalam suatu pameran banyak perusahaan yang
menggunakan wanita berpakaian minim menjadi penjaga stand pameran produk
mereka dan menugaskan wanita tersebut merayu pembeli agar melakukan
pembelian terhadap produk mereka.


Model promosi tersebut dapat kita kategorikan melanggar ’akhlaqul karimah’, Islam
sebagai agama yang menyeluruh mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak
dapat dipisahkan dengan bagian yang lain. Demikian pula pada proses jual beli harus
dikaitkan dengan ’etika Islam’ sebagai bagian utama. Jika penguasa ingin mendapatkan
rezeki yang barokah, dan dengan profesi sebagai pedagang tentu ingin dinaikkan
derajatnya setara dengan para Nabi, maka ia harus mengikuti syari’ah Islam secara
menyeluruh, termasuk ’etika jual beli’.

ETIKA PEMASARAN DALAM ISLAM

Etika Pemasaran

Dalam konteks etika pemasaran yang bernuansa Islami, dapat dicari pertimbangan dalam
Al-Qur’an. Al-Qur’an memberikan dua persyaratan dalam proses bisnis yakni persyaratan
horizontal (kemanusiaan) dan persyaratan vertikal (spritual). Surat Al-Baqarah
menyebutkan ”Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada yang diragukan didalamnya. Menjadi
petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa”. Ayat ini dapat dijadikan sebagai pedoman
dalam etika marketing:




1. Allah memberi jaminan terhadap kebenaran Al-Qur’an, sebagai reability product
guarantee.
2. Allah menjelaskan manfaat Al-Qur’an sebagai produk karyaNya, yakni menjadi hudan
(petunjuk).
3. Allah menjelaskan objek, sasaran, customer, sekaligus target penggunaan kitab suci
tersebut, yakni orang-orang yang bertakwa.
Isyarat diatas sangat relevan dipedomani dalam melakukan proses marketing, sebab
marketing merupakan bagian yang sangat penting dan menjadi mesin suatu perusahaan.
Mengambil petunjuk dari kalimat ”jaminan” yang dijelaskan Allah dalam Al-Qur’an, maka
dalam rangka penjualan itupun kita harus dapat memberikan jaminan bagi produk yang
kita miliki. Jaminan tersebut mencakup dua aspek:
Aspek material, yakni mutu bahan, mutu pengobatan, dan mutu penyajian.
Aspek non material, mencakup; ke-Halalan, ke-Thaharahan (Higienis), dan ke-Islaman
dalam penyajian.


Bahwa jaminan terhadap kebaikan makanan itu baru sebagian dari jaminan yang perlu
diberikan, disamping ke-Islaman sebagai proses pengolahan dan penyajian, serta
ke-Halalan, ke-Thaharahan. Jadi totalitas dari keseluruhan pekerjaan dan semua bidang
kerja yang ditangani di dalam dan di luar perusahaan merupakan integritas dari ”jaminan”.
Urutan kedua yang dijelaskan Allah adalah manfaat dari apa yang dipasarkan. Jika ini
dijadikan dasar dalam upaya marketing, maka yang perlu dilakukan adalah memberikan
penjelasan mengenai manfaat produk (ingridients) atau manfaat proses produksi
dijalankan. Adapun metode yang dapat digunakan petunjuk Allah: ”Beritahukanlah
kepadaku (berdasarkan pengetahuan) jika kamu memang orang-orang yang benar”.
(QS:Al-An’am;143). Ayat tersebut mengajarkan kepada kita bahwa untuk meyakinkan
seseorang terhadap kebaikan yang kita jelaskan haruslah berdasarkan ilmu pengetahuan,
data dan fakta. Jadi dalam menjelaskan manfaat produk, nampaknya peranan data dan
fakta sangat penting, bahkan seringkali data dan fakta jauh lebih berpengaruh dibanding
penjelasan. Sebagaimana orang yang sedang dalam program diet sering kali




memperhatikan komposisi informasi gizi yang terkandung dalam kemasan makanan yang
akan dibelinya.
Ketiga adalah penjelasan mengenai sasaran atau customer dari produk yang kita miliki.
Dalam hal ini kita dapat menjelaskan bahwa makanan yang halal dan baik (halalan
thoyyiban), yang akan menjadi darah dan daging manusia, akan membuat kita menjadi taat
kepada Allah, sebab konsumsi yang dapat mengantarkan manusia kepada ketakwaan harus
memenuhi tiga unsur :
Materi yang halal
Proses pengolahan yang bersih (Higienis)
Penyajian yang Islami

Dalam proses pemasaran promosi merupakan bagian penting, promosi adalah upaya
menawarkan barang dagangan kepada calon pembeli. Bagaimana seseorang sebaiknya
mempromosikan barang dagangannya? Selain sebagai Nabi Rasulullah memberikan teknik
sales promotion yang jitu kepada seorang pedagang. Dalam suatu kesempatan beliau
mendapati seseorang sedang menawarkan barang dagangannya. Dilihatnya ada yang
janggal pada diri orang tersebut. Beliau kemudian memberikan advis kepadanya :
”Rasulullah lewat di depan sesorang yang sedang menawarkan baju dagangannya. Orang
tersebut jangkung sedang baju yang ditawarkan pendek. Kemudian Rasululllah berkata;
”Duduklah! Sesungguhnya kamu menawarkan dengan duduk itu lebih mudah
mendatangkan rezeki.” (Hadits).
Dengan demikian promosi harus dilakukan dengan cara yang tepat, sehingga menarik
minat calon pembeli. Faktor tempat dan cara penyajian serta teknik untuk menawarkan
produk dilakukan dengan cara yang menarik. Faktor tempat meliputi desain interior yang
serasi yang serasi, letak barang yang mudah dilihat, teratur, rapi dan sebagainya.
Memperhatikan hadits Rasulullah diatas sikap seorang penjual juga merupakan faktor yang
harus diperhatikan bagi keberhasilan penjualan. Selain faktor tempat, desain interior, letak
barang dan lain-lain.
Kita bisa mengambil kesimpulan bahwa dalam Islam posisi pebisnis pada dasarnya adalah
profesi yang terpuji dan mendapat posisi yang tinggi sepanjang ia mengikuti koridor
syari’ah. Muamalah dalam bentuk apapun diperbolehkan sepanjang ia tidak melanggar dalil
syar’i. Islam melarang seorang Muslim melakukan hal yang merugikan dan mengakibatkan
kerusakan bagi orang lain sebagaimana disebutkan dalam haditsnya. Rasululllah bersabda :
”La dlaraara wala dliraara” (HR. Ibn Abbas).
Sumber : Islamic Business Strategy for Entrepreneurship, Tim Multitama Communication, 2007

PRINSIP BAGI HASIL DI BANK SYARIAH

PRINSIP BAGI HASIL DI BANK SYARIAH

Ide dasar pengembangan prinsip syariah pada perbankan didasari

keinginan umat muslim untuk menjadi muslim yang kaffah. Dengan benar-benar

menjalankan syariah Islam dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk hal-hal

yang berkaitan dengan muamalah.135 Dengan adanya doktrin dalam syariah Islam

yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram karena termasuk riba.136

Sehingga diperlukan altenatif operasional perbankan yang berdasarkan syariah.

Teknik-teknik finansial yang dikembangkan dalam perbankan syariah adalah

tehnik-tehnik finansial yang tidak didasarkan bunga, tetapi didasarkan pada profit

and loss sharing principle (PLS).137

Prinsip utama yang dianut oleh bank Islam adalah:138

1. Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi.

2. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan

keuntungan yang sah menurut syariat dan memberikan zakat.

Perbankan tanpa bunga sebagai lembaga intermediasi mulai diakui

dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang aturan

pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang
Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.139 Dengan adanya UUP, landasan hukum

operasional bank syariah lebih jelas dan lebih luas dalam pengembangan bank

tanpa bunga yang disebut Bank berdasarkan prinsip syariah.140 Hal ini dapat

dilihat dalam pasal 6 huruf (m) UUP yang menyatakan Usaha bank umum

meliputi: menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan

Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia .

Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu

pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik

dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah

pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah

direncanakan.141

Pasal 1 ayat (12) UUP menyatakan:

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Pengertian prinsip syariah berkaitan dengan pembiayaan bagi hasil

adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain

untuk pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai

dengan syariah.Pembiayaan yang dilakukan bank syariah berupa transaksi bagi hasil

dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.143

Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk:144


1. Peningkatan ekonomi umat, artinya : masyarakat yang tidak dapat akses secara

ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses

ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.


2. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya: untuk pengembangan usaha

membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh untuk

melakukan aktivitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan

kepada pihak minus dana, sehingga dapat tergulirkan.


3. Meningkatkan produktivitas, artinya : adanya pembiayaan memberikan

peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya.

Sebab upaya produksi tidak akan dpaat jalan tanpa adanya dana.


4. Membuka lapangan kerja baru, artinya: dengan dibukanya sektor-sektor usaha

melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan

menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti menambah atau membuka lapangan

kerja baru.


5. Terjadi distribusi pendapatan, artinya: msyarakat usaha produktif mampu

melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari

hasil usahanya. Penghasilan merupakan bagian dari pendapatan masyarakat.

Jika ini terjadi maka akan terdistribusi pendapatan.


Dalam praktek perbankan syariah, mudharabah lebih cocok digunakan

dibandingkan dengan musyarakah. Musyarakah hanya cocok untuk bank apabila

bank tersebut berfungsi sebagai bank partisipan yang aktif dalam menjalankan

bisnis. Bagi bank, hal tersebut tidak praktis dan merupakan tindakan pemborosan.

Mudharabah bukan hanya cocok dengan bank syariah, namun fungsi pokok

perbankan adalah memberikan modal kepada individu atau kelompok yang ingin

berusaha, dan ini adalah mudharabah.145

Muhammad Syafii Antonio mengidentifikasi manfaat mudharabah

sebagai berikut:146


1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha

nasabah meningkat.


2. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan

secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan hasil usaha bank sehingga

bank tidak akan pernah mengalami negative spread.


3. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas

usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

4. Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-

benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan

benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.


5. Dalam al mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank

akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap

berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi

krisis ekonomi.


Bank Indonesia memberikan kewenangan kepada Dewan Syariah

Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menetapkan fatwa

tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan

usaha berdasarkan prinsip syariah.147

Rukun dan syarat mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah

Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang

Pembiayaan Mudharabah (qirad), yaitu:

1. Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) harus cakap

hukum.

2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk

menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak atau akad, dengan

memperhatikan hal-hal berikut:

i. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit didalam kontrak (akad).

ii. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

iii. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan

menggunakan cara-cara komunikasi modern.

3. Modal ialah sejumlah uang yang diberikan oleh penyedia dana oleh penyedia

dana kepada pengelola usaha untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai

berikut:

i. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.

ii. Modal harus berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal

diberikan dalam bentuk aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.

iii. Modal harus diberikan pemilik dana atau bank kepada pengelola usaha

secara tunai, penyerahan tersebut dapat dilakukan secara bertahap atau

keseluruhan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak atau akad.

4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari

modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:

i. Keuntungan bagi kedua belah pihak dan tidak boleh dipersyaratkan hanya

untuk satu pihak.

ii. Bagian keuntungan proposional bagi setiap harus diketahui dan dinyatakan

pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk presentase nisbah

atau nisbah dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus

sesuai kesepakatan.

5. Kegiatan usaha oleh pengelola usaha (mudharib) sebagai perimbangan modal

yang disediakan oleh penyedia dana atau pemilik modal harus memperhatikan

hal-hal sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan

penyedia dana tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

ii. Penyedia dana atau pemilik modal tidak boleh mempersempit tindakan

pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi terciptanya tujuan

mudharabah yaitu memperoleh keuntungan.

Pengelola usaha tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam

tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi

kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.148


Pembiayaan mudharabah ialah memudharabahkan lagi mudharabah.

Mudharabah ala al Mudharabah, yakni disatu sisi bank melakukan kontrak

mudharabah dengan nasabah penyimpan dana, disisi lain bank melakukan kontrak

mudharabah lagi dengan nasabah yang meminjam dana.149


Kalau kita teliti sebenarnya mudharabah ala al mudharabah adalah wajar.

Bank Syariah tidak mungkin menjalankan sendiri semua proyek yang dibiayai

bank dan wajar jika menyalurkan pada pihak lain. Bank secara implisit telah

mendapatkan persetujuan atau izin dari pemilik modal (nasabah penyimpan dana).

Nasabah penyimpan dana pasti menyadari bahwa bank sebagai lembaga keuangan

yang kegiatannya usahanya diantaranya tidak terlepas dari kegiatan penyaluran

dana. Bank adalah lembaga intermediasi antara mereka yang berlebihan dana dan

mereka yang kukurangan dana, mudharabah dalam praktek didasarkan atas suatu

kontrak antara nasabah (debitur) dengan bank (kreditur). Dengan kontrak itu
berarti telah terjadi penyerahan modal yang diikuti perintah untuk menjalankan

usaha. Bank Syariah sebagai pengelola dana, dan sendiri maupun masyarakat,

bertindak sebagai pemegang mana dan sebagai mudharib, disatu sisi dan shahibul

maal dilain sisi. Dalam usaha menyalurkan dana, bank syariah menyediakan

fasilitas pembiayaan yang aman dan memberikan hasil diantaranya dengan akad

mudharabah antara bank (shahibul maal) dengan nasabah debitur/mudharib

(peminjam dana) yang akan dikelola oleh debitur (mudharib) dengan modal dari

bank.150


Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) yang digunakan

oleh bank syariah dalam penyaluran dana kepada masyarakat menerapkan

mudharabah muqayyadah (restricted investment account) yang bertujuan agar

bank dapat menerapkan prinsip kehati-hatian bank sebagaimana diatur dalam

pasal 2 UUP terhadap nasabah pengelola dana.151 Hal ini karena sebagian besar

dana yang digunakan bank dalam pembiayaan berasal dari dana masyarakat (dana

pihak ketiga).152


Perwujudan prinsip kehati-hatian tersebut diatur dalam rambu-rambu

kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 8 jo 29 UUP.153 Pada pasal 8 ayat (1)

UUP mengatur bahwa:

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang
mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur
untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud
sesuai dengan yang diperjanjikan.

Pada pasal 29 ayat (3) UUP diatur bahwa Dalam memberikan kredit

atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha

lainnya, Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan

kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank diperjanjikan .

Bank syariah dalam menjalankan usahanya harus sesuai dengan rambu-

rambu kesehatan agar tetap eksis keberadaannya. Penerapan prinsip kehati-hatian

oleh bank syariah tidak lain untuk menjamin keamanan dana masyarakat, yang

akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan bank

syariah.154


Setiap pembiayaan yang akan disalurkan kepada nasabah oleh bank

syariah tidak akan lepas dari tahapan-tahapan seperti halnya proses pemberian

kredit oleh bank konvensional. Ada 4 (empat) tahapan yaitu sebagai berikut:155


1. Tahap sebelum pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank, yaitu tahap bank

mempertimbangkan permohonan pembiayaan calon pengelola dana,ini disebut

tahap analisa pembiayaan.


2. Tahap setelah pembiayaan diputuskan pemberiannya oleh bank dan kemudian

penuangan keputusan kedalam perjanjian pembiayaan serta dilaksanakannya

pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan ini. Tahap ini disebut

tahap dokumentasi pembiayaan.


3. Tahap setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani oleh kedua belah pihak

dan dokumentasi pengikatan agunan pembiayaan telah selesai dibuat serta

selama pembiayaan itu digunakan oleh nasabah pengelola dana sampai jangka

waktu pembiayaan belum berakhir. Tahap ini disebut tahap pengawasan dan

pengamanan pembiayaan.


4. Tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah yaitu tahapan penyelamatan

dan penagihan pembiayaan.


Tahap (1), (2) dan (3) adalah tahap-tahap preventif atau tahap-tahap

pencegahan bagi bank agar pembiayaan tidak jadi bermasalah, sedangkan tahap

(4) represif setelah pembiayaan menjadi bermasalah.156


Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi

pembiayaan di bank syariah, sebab dari analisa pembiayaan bank syariah dapat

mengukur tingkat kemungkinan pembiayaan tersebut akan mengalami

kegagalan.157 Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana pembiayaan di

bank syariah, dimaksudkan untuk:158


1. Menilai kelayakan usaha calon peminjam.


2. Menekan risiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan.


3. Menghitung kebutuhan pembiayan yang layak.


Prinsip analisis pembiayaan adalah pedoman-pedoman yang harus

diperhatikan oleh pejabat pembiayaan bank syariah pada saat melakukan analisis
pembiayaan.159 Secara umum, prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada

prinsip 5C (The Five C s Principles of Credit Analysis), yaitu:160


1. Character artinya sifat atau karakter nasabah pengambil pembiayaan.


2. Capacity artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan

mengembalikan pembiayaan yang diambil.


3. Capital artinya besarnya modal yang diperlukan pembiayaan.


4. Collateral artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan nasabah

pembiayaan kepada bank.


5. Condition artinya keadaan usaha atau nasabah prospek atau tidak.


Selain prinsip 5 C juga terdapat prinsip 5 P dan 3 R. Prinsip 5 P terdiri

dari: 161


1. Party, yaitu adanya para pihak, yaitu mudharib dan shahibul maal.

Merupakan titik sentral dalam setiap pemberian pembiayaan.

2. Purpose, yaitu tujuan dari pemberian pembiayaan juga sangat penting

diketahui oleh pihak shahibul maal. Apakah pembiayaan tersebut digunakan

untuk tujuan positif yang dapat menaikkan pendapatan perusahaan calon

mudharib dan apakah pembiayaan tersebut benar-benar diperuntukan untuk

tujuan seperti yang diperjanjikan dalam akad pembiayaan.

3. Payment, yaitu diperhatikan apakah sumber pembayaran pembiayaan dari

calon mudharib cukup tersedia dan cukup aman, sehingga diharapkan bahwa
pembiayaan yang akan diluncurkan akan dapat dibayar kembali oleh calon

mudharib yang bersangkutan.

4. Profitability, yaitu unsur perolehan laba usaha calon mudharib penting pula

dalam pemberian pembiayaan agar shahibul maal dapat mengetahui seberapa

besar proyeksi keuntungan yang akan didapat shahibul maal berdasarkan

nisbah yang telah disepakati dan apakah pendapatan perusahaan dapat

menutupi pembayaran kembali pembiayaan.

5. Protection, yaitu perlindungan terhadap pembiayaan oleh perusahaan

mudharib atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi pemilik perusahaan.

Dan prinsip 3 R terdiri dari:162


1. Returns, merupakan hasil yang akan diperoleh oleh calon mudharib ketika

pembiayaan telah dimanfaatkan nantinya. Hasil yang diperoleh tersebut

mestinya dapat diantisipasi oleh calon mudharib di awal.

2. Repayment, kemampuan membayar dari calon mudharib, kemampuan tersebut

harus sesuai dengan jadwal pembayaran kembali dari pembiayaan yang akan

diberikan tersebut.

3. Risk Bearing Ability, kemampuan calon mudharib untuk menanggung risiko

dari pembiayaan yang diberikan.

Tujuan analisis pembiayaan tersebut, untuk menyakinkan bank bahwa

pembiayaan yang dimohonkan itu adalah layak dan dapat dipercaya serta tidak

fiktif.163
Suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal

pokok, yaitu :164


1. Apakah objek pembiayaan halal atau haram?

2. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?

3. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan asusila?

4. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?

Secara umum, pembiayaan yang dilakukan bank syariah hanya diberikan

kepada nasabah pengelola dana yang telah memiliki usaha berkembang, dalam

artian pembiayaan tidak akan diberikan kepada usaha yang baru akan dirilis.165


Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah harus dituangkan dalam

bentuk perjanjian tertulis. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UUP pada Pasal

8 ayat (2) dan Penjelasannya, yang dirumuskan sebagai berikut: Bank Umum

wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan

berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank

Indonesia , dan penjelasannya, sebagaimana dirumuskan sebagai berikut: Pokok-

pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a.

Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibuat dalam

bentuk perjanjian tertulis.... . Mengacu pada penjelasan pasal 8 ayat (2) UUP

tersebut, maka dalam praktek perbankan pemberian pembiayaan wajib dituangkan

dalam perjanjian pembiayaan secara tertulis, karena terkait dengan fungsinya

sebagai alat bukti bagi para pihak yang membuatnya.
2. Perhitungan Bagi Hasil




66


Mudharabah adalah penanaman dana (shahibul maal) kepada pengelola

dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian

menggunakan metode bagi untung (profit sharing) atau metode bagi pendapatan

(net revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah

disepakati.166


Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan

syariah terdiri dari dua sistem, yaitu:167


1. Profit Sharing


2. Revenue Sharing


Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan.

Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah

perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan

lebih besar dari biaya total (total cost).168


Revenue sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata

yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk
kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti

pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.169


Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil

didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan

biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Dan, yang

dimaksud dengan revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan

kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-

biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.170


Dalam profit sharing, keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut

akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas

biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam

dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa

dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan

biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih

(net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost

terhadap total revenue.171


Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan

dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan

dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. Di dalam revenue

terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit).
Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya

distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.172


Pada umumnya dalam praktek, bank syariah mempergunakan Revenue

Sharing, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi resiko penyelewengan

yang mungkin dilakukan oleh mudharib .173





3. Agunan Pada Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil

Para fuqaha berpendapat bahwa pada prinsipnya dalam akad mudharabah

tidak perlu dan tidak boleh mensyaratkan agunan sebagai jaminan.174 Hal ini

karena mudharabah bukan bersifat hutang melainkan bersifat kerjasama dengan

jaminan kepercayaan antara shahibul maal dan mudharib untuk berbagi hasil.175


Abu Hanifah dan Ahmad mensahkan mudharabah, dimana pelaksanaan

tidak boleh melewati syarat-syarat yang ditentukan. Jika dilanggar, maka wajib

menjaminnya.176 Hal ini merupakan konsekuensi logis dari akad mudharabah

yang didasarkan adanya kepercayaan dari bank syariah (shahibul maal) kepada

nasabah pengelola dana (mudharib) selaku pengemban amanah.177


Perihal jaminan ini sebagaimana diatur dalam fatwa DSN No.07/DSN-

MUI/IV/2000 yang menyatakan Pada prinsipnya dalam pembiayaan mudharabah

tidak ada jaminan namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS

dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya

dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang

disepakati .


Pada pembiayaan mudharabah, jaminannya adalah proyek yang diberikan

pembiayaan tersebut. Jaminan tersebut memberikan keyakinan kepada bank

bahwa nasabahnya mempunyai kemampuan mengembalikan pembiayaan yang

didapatnya.178


Watak nasabah pengelola dana yang satu dengan yang lainnya tidak

selalu sama. Untuk menghindari adanya moral hazard yang timbul dari nasabah

pengelola dana selaku mudharib yang tidak amanah, maka bank syariah selaku

shahibul maal (mudharib yang memudharabahkan lagi) memerlukan jaminan

tambahan yang bertujuan agar nasabah pengelola dana tidak melakukan kesalahan

pengelolaan, kelalaian atau penyimpangan oleh pihak nasabah pengelola dana

seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan yang mengakibatkan

kerugian.179

Jaminan ini akan disita oleh bank syariah jika ternyata timbul kerugian

akibat kesalahan pengelolaan, kelalaian atau penyimpangan oleh pihak nasabah

pengelola dana seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.180


Pembiayaan mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah (Mudharabah

ala al Mudharabah) menurut sebagian ahli hukum Islam merupakan suatu

pelanggaran karena memudharabahkan lagi akad mudharabah, dan baru boleh

dilaksanakan dengan syarat tertentu yaitu mudharabah pertama haruslah

mudharabah mutlak (mudharabah mutlaqah) atau mudharabah terikat yang tidak

ada syarat melarang untuk memudharabahkan lagi, menjamin jika ada kerugian,

memberikan bagian bila terdapat keuntungan. Bagi mudharib yang menyerahkan

modal mudharabah pada mudharib yang lain, kewajiban untuk menjamin pada

pemilik modal (shahibul maal) jika terjadi kerugian, dan jika menguntungkan

ketentuan pembagiannya menurut persyaratan shahibul maal (pemilik modal).181


Oleh karena itu, akad mudharabah dalam simpanan antara nasabah

penyimpan dana (shahibul maal) dengan bank syariah (mudharib) dibuat dalam

akad mudharabah mutlaqah (unrestricted investment account) dan akad

mudharabah dalam pembiayaan dibuat dalam akad mudharabah muqayadah

(restricted investment account).182

Adanya agunan untuk mengurangi risiko. Hal ini tercermin dari

instrumen analisa yang dinamakan The Five C s Principles of Credit Analysis ,

yang salah satunya adalah collateral (agunan). Mengingat agunan, menjadi salah

satu unsur jaminan pemberian pembiayaan yang bersifat ekonomis. Bersifat

ekonomis disini, adalah apabila mudharib tidak dapat melunasi hutangnya pada

waktu yang ditentukan dalam perjanjian, maka agunan berfungsi untuk

memberikan hak dan kekuasaan kepada bank, guna mendapatkan pelunasan dari

barang-barang agunan tersebut.183
Sehingga agunan merupakan hal penting untuk diperhitungkan bagi bank

karena agunan merupakan sumber pelunasan yang biasa disebut dengan second

way out selain usaha nasabah yang menghasilkan pendapatan yang disebut first

way out bilamana nasabah mengalami kegagalan pembiayaan syariah. Second way

out berupa jaminan tertentu atas suatu benda, apabila terjadi pembiayaan

bermasalah, bank berhak menjual benda agunan yang dibebani dengan hak

jaminan dan mengambil hasil penjualan atas benda tersebut sebagai sumber

pelunasan pembiayaan.184

Hal ini mengingat dana yang dipergunakan oleh bank syariah berasal

dari dana masyarakat yang telah dititipkan pada bank, sehingga bank syariah

dalam memberikan pembiayaan wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan

bank dan kepentingan nasabahnya yang telah mempercayakan dananya. Selain itu

juga adanya keharusan bagi setiap bank untuk terus menjaga kesehatannya dan

memelihara kepercayaan masyarakat padanya..185

Sehingga mengenai agunan berlaku prinsip Al Mashaalih Al Mursalah

yaitu mengacu pada kebutuhan, kepentingan, kebaikan dan maslahat umum

selama tidak bertentangan dengan prinsip dalil, dan membawa pada kebaikan

bersama yang tidak berdampak menyulitkan serta merugikan orang atau pihak lain

secara umum.186

Masalah barang agunan diatur dalam Al Qur an pada surat Al Baqarah

ayat 283 : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah / jual beli tidak secara
tunai), sedang kamu memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang

tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang . Hadits Nabi dari Aisyah

bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang

Yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan (HR.

Bukhari, Muslim dan Nasa i). Sehingga dari uraian tersebut bank syariah dapat

meminta agunan atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah sebagaimana

diatur pada pasal 8 Undang-undang Perbankan.187

Terhadap tambahan jaminan yang berupa agunan kebendaan bank dapat

melakukan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 188

1. Melakukan identifikasi terhadap jenis agunan;

2. Memeriksa kepemilikan anggunan tersebut serta dokumen agunan yang

menyertainya;

3. Agunan tersebut tidak dalam pihak lain;

4. Kewajaran penilaian agunan dengan pembiayaan yang diberikan.