Saturday 22 August 2015

KONSEP EKONOMI ISLAM

Konsep Ekonomi Islam

Setiap sistem ekonomi pasti didasarkan atas ideologi yang memberikan landasan dan
tujuannya, di satu pihak, dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsipnya, di lain pihak. Proses
yang diikuti dengan seperangkat aksioma dan prinsip yang dimaksudkan untuk lebih
mendekatkan tujuan sistem tersebut merupakan landasan sistem tersebut yang bisa diuji.
Setiap sistem ekonomi membuat kerangka di mana suatu komunitas sosio-ekonomik dapat
memanfaatkan sumber-sumber alam dan manusiawi untuk kepentingan produksi dan
mendistribusikan hasil-hasil produksi ini untuk kepentingan konsumsi.
Penjelasan
Validitas sistem ekonomi dapat diuji dengan konsistensi internalnya, kesesuaiannya dengan
berbagai sistem yang mengatur aspek-aspek kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk
berkembang dan tumbuh. Karena itu suatu sistem ekonomi tidak dapat diharapkan untuk
menyiapkan, misalnya, komposisi khusus barang-barang ekspor di negara tertentu, fungsi
produksi yang praktis bermanfaat atau secara matematik dapat dikelola, atau rumusan
mengenai bagaimana memperbesar fungsi-fungsi tuntutan individual dalam tuntutan yang
berskala nasional. Komponen-komponen teori ekonomi seperti itu tidak dapat diawali dengan
sistem tersebut karena komponen-komponen itu timbul dalam aplikasi praktis sistem tersebut
dalam tatanan berbagai kondisi yang ada. Dengan melihat kondisi-kondisi ini dan dalam
kerangka sistem ekonomi yang berlakulah unsur-unsur teori ekonomi seperti bisa
dikembangkan, diuji dan diteorisasikan.
Sebagai konsekuensinya suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya
diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip
dalam sistem seperti itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya
seharusnya dijelaskan agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun
demikian, perbedaan yang nyata, seharusnya ditarik antara sistem ekonomi Islam dan setiap
tatanan yang bersumber padanya. Dalam literatur Islam mengenai ekonomi, sedikit perhatian
sudah diberikan kepada masalah ini. Sebagai akibatnya, beberapa buku yang dikatakan
membahas "sistem ekonomi Islam" sebenarnya hanya berbicara tentang latar belakang
hukumnya saja, atau kadang-kadang disertai dengan beberapa prinsip ekonomi dalam Islam.
Kajian mengenai prinsip-prinsip ekonomi itu hanya sedikit menyinggung mengenai kajian
sisterm ekonomi, sama sebagaimana kajian terhadap tatabahasa yang hanya sedikit
menyinggung pembentukan keterampilan berpidato saja

Selain itu, suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari Hukum (Fiqh) Islam yang
membahas hukum dagang (Fiqhul-Mu'malat) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama
menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan,
sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia
yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat Muslim Ekonomi
Islam dibatasi oleh Hukum Dagang Islam, tetapi ini bukan satu-satunya pembatasan mengenai
kajian ekonomi itu. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak
pengaruh, atau bahkan lebih banyak, terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem
hukumnya.
Tidak adanya pembedaan antara Fiqhul-Mu'amalat dan ekonomi Islam seperti itu merupakan
sumber lain dari kesalahan konsep dalam literatur mengenai ekonomi Islam. Beberapa buah
buku menggunakan alat-alat analisis fiqh dalam ekonomi, sedangkan buku-buku lain mengkaji
ekonomi Islam dari sudut pandang fiqh. Sebagai contoh, teori konsumsi kadang-kadang
berubah menjadi pernyataan kembali hukum Islam mengenai beberapa jenis makanan dan
minuman, bukan kajian mengenai perilaku konsumen terhadap sejum1ah barang konsumsi
yang tersedia, dan teori produksi diperkecil maknanya sebagai kajian tentang hak pemilikan
dalam Islam yang tidak difokuskan pada perilaku perusahaan sebagai unit produktif.
Hal lain yang tidak menguntungkan dalam membahas ekonomi Islam dalam peristilahan
Fiqhul-Mu'amalat adalah bahwa ancangan seperti itu, pada dasarnya, terpecah-pecah dan
kehilangan keterkaitan menyeluruhnya dengan teori ekonomi. Barangkali hal inilah yang
menjadi sebab tidak adanya teori moneter makroekonomik dalam semua literatur mengenai
ekonomi Islam.
Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi karena sejarah adalah laboratorium umat
manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali kepada sejarah agar dapat
melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan
jangka-jauh dalam berbagai ubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama
kepada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti
individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi (itu sendiri).
Baru sedikit yang dilakukan untuk menampilkan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Hal ini tidak
menguntungkan karena sepanjang sejarah Islam para pemikir dan pemimpin politik muslim
sudah mengembangkan gagasan-gagasan ekonomik mereka sedemikian rupa sehingga
mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai para pencetus ekonomi Islam yang
sebenarnya. Penelitian diperlukan untuk menampilkan pemikiran ekonomi dari para pemikir
besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal th. 182 H), Yahya bin Adam (meninggal th. 303 H),
al-Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal th. 595 H), al-'Izz bin 'Abd al-Salam
(meninggal th. 660 H), al-Farabi (meninggal th. 339 H), Ibnu Taimiyyah (meninggal th. 728 H),
al-Maqrizi (meninggal th. 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal th. 808 H), dan banyak lainnya lagi.
Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan
sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak dan di pihak lain, akan
memberi kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai
perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi
Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Kajian terhadap perkembangan historik ekonomi Islam itu merupakan ujian-ujian empirik yang
diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti sangat penting, terutama dalam
bidang kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Namun peringatan terhadap adanya dua
bahaya perlu dikemukakan bila aspek historik Islam itu diteliti. Pertama, bahaya kejumbuhan
antara teori dengan aplikasi-aplikasinya, dan kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya.
Bahaya pertama muncul ketika para pemikir ekonomi Muslim modem tidak membedakan
secara jelas antara konsepsi Islam dan aplikasi-aplikasi historiknya.
Hal ini tampak sangat jelas dalam cakupan keuangan negara, karena hampir semua buku
mengenai keuangan negara yang ada dalam perpustakaan Islam kontemporer menganggap
sumber-sumber negara sebagai sumber-sumber yang ada pada masa negara Islam besar,
sejak masa 'Umar bin Khattab sampai masa Harun al-Rasyid. Sedikit sekali perhatian diberikan
kepada pengembangan teori tentang keuangan negara yang didasarkan atas Al-Qur'an dan
Sunnah Nabi SAW. Hal ini tercermin dalam penampilan histori keuangan negara dalam Islam
yang sedikit sekali memberikan ksempatan untuk menguji aplikabilitasnya pada saat sekarang
karena karena adanya perubahan suasana di semua negara Islam.
Bahaya kedua muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historik itu
mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan untuk
mengancang Al-Qur'an dan Sunnah itu secara langsung, yang pada gilirannya menimbulkan
teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historik dan tidak bersifat ideologik.
Rancangan historik dalam kajian terhadap ekonomi Islam itu kadang-kadang diterapkan dalam
kaitannya dengan masyarakat-masyarakat Muslim masa sekarang. Hal ini tercermin dalam
ekonomi Islam yang hanya berbicara tentang harta dan penghasilan, konsumsi yang tidak
semestinya dan sebagainya, bukan mengenai penanggulangan mekanisme makroekonomik
dari sistem ekonomi Islam itu. Tidak diragukan bahwa beberapa persoalan di negara-negara
Islam sekarang ternyata serius dan penting, dan bahwa persoalan-persoalan tersebut
seharusnya dibahas dalam kerangka ekonomi Islam itu, namun bila sistem ekonomi Islam itu
merupakan sistem yang pokok bahasannya, misalnya, nasionalisasi industri dan penataan
pemilikan tanah (land reform), lantas apa yang akan terjadi setelah semuanya ini berhasil
diraih? Apa yang bisa dilakukan oleh sistem seperti, katakanlah, untuk industri yang telah
dirasionalisasi atau tanah yang (pemilikannya) telah ditata kembali itu?
Batas-batas antara sistem ekonomi Islam yang bisa diaplikasikan terhadap perekonomian yang
sehat dengan pertumbuhan yang normal, di satu pihak, dan tindakan-tindakan darurat yang
dapat diambil oleh para pejabat penanggungjawab bidang perekonomian untuk membahas
masalah sementara seperti peran ketidakadilan dalam distribusi barang-barang, atau
kemiskinan, di pihak lain, seharusnya diberi demarkasi (juga). Tanpa demarkasi seperti itu,
ekonomi Islam akan menjadi kajian parsial terhadap gejala-gejala peralihan yang akan
menimbulkan pemborosan setelah pembangunan negara-negara Islam itu, ini tidak berarti
bahwa persoalan-persoalan seperti persoalan-persoalan pembangunan itu tidak boleh
mendapatkan perhatian langsung dari para ahli ekonomi Islam itu, melainkan harus diartikan
bahwa persoalan-persoalan ini harus ditanggulangi dalam kerangka teori umum ekonomi Islam
yang mempertahankan relevansinya dengan semua tahap pembangunan ekonomi dan
suasana politik.
Diversifikasi literatur Islam modem mengenai ekonomi timbul dari kesulitan inheren dalam jenis
kajian ini. Sama sekali tidak ada "Teori Ekonomi Islam" yang tertulis dalam pengertiannya yang
ketat. Selain itu, bahkan mungkin banyak orang berkeberatan dengan digunakannya istilah
"Teori Ekonomi" itu dengan alasan bahwa bila suatu teori adalah penafsiran terhadap beberapa
aspek realitas, berarti bisa terdapat banyak teori yang bernafaskan nilai-nilai filosofik Islam
dalam penafsiran terhadap realitas ekonomi. Ketidakjelasan diantara kedua pandangan ini telah
mendorong sejumlah penulis untuk menampilkan pandangan yang sangat sempit mengenai
filsafat ekonomi Islam dan membingkainya dengan cara sangat terbatas yang tidak sesuai
dengan implikasi-implikasi teoretik nilai-nilai filsafat ini. (Upaya pertama untuk menetapkan
demarkasi batas-batas antara filsafat ekonomi dalam Islam dan teori-teori ekonomi dari para
penulis bidang ekonomi dilakukan oleh as-Sadr pada tahun 1964. Dia diikuti oleh M.N. Siddiqi
pada tahun 1971.
Kesulitan tipe kedua dihadapi tidak hanya oleh penelitian di bidang ekonomi Islam tetapi oleh
semua kajian yang membahas berbagai aspek sosial Islam, ia muncul dari hakikat
sumber-sumber hukum Islam itu sendiri. Al-Qur'an dan Sunnah Al-Qur'an merupakan firman
(kalam) Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai petunjuk bagi
kehidupan perilaku manusia, Kitab Suci itu tidak tersusun dalam bagian dan bab, yang
masing-masing membahas, kehidupan manusia seperti Hukum, Politik, Ekonomi dan
sebagainya, dan juga tidak diberi judul-judul di dapat menemukan berbagai aplikasi dan aturan
yang bersumber daripadanya. Kadang-kadang ia merupakan rincian yang tepat, misalnya,
dalam kaitannya hukum waris. Dalam hal-hal lain ia hanya menyinggung pemecahan secara
garis besar, yang menunjukkan bahwa seharusnya para 'ulama' dan pemikir Muslim dapat
mengembangkan dan melengkapi rincian-rincian yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip ini dan
dengan memperhatikan situasi yang ada.
Mengancang dan mengembangkan teori-teori semacam itu adalah tugas para sarjana Muslim
dan hasil-hasil yang diperoleh dari upaya-upaya ini tidak dapat dikaitkan baik dengan Allah maupun dengan Al-Qur'an. Yang dapat dikemukakan mengenai hal ini bahwa ia adalah pandangan (sarjana-sarjana) Muslim tetapi bukan pandangan Islam, karena berbagai akibat dari situasi mereka terhadap teoretisasi tersebut tidak dapat diingkari. Selain itu mereka tidak memiliki otoritas untuk menafsirkannya.
Memang tidak ada seorang pun memiliki hak istimewa seperti itu. Sumber kedua, yaitu Sunnah, adalah pemahaman dan aplikasi Nabi terhadap Al-Qur'an. Kesulitan yang ditampilkan oleh sumber ini timbul dari kenyataan bahwa Nabi ketika itu, pada saat yang sama, adalah juga kepala negara. Karena itu sangat sulit untuk dibedakan antara sikap-sikapnya terhadap
ajaran-ajaran Al-Qur'an yang bersifat permanen dan mengikat untuk selama-lamanya, dan
terhadap aturan-aturan yang terkait dengan berbagai situasi di masa hayatnya, disamping
kesulitan tersebut di atas. Upaya pertama yang dilakukan secara sungguh-sungguh untuk
mengangkat rincian-rincian yang rumit megenai bidang ekonomi dari dalam Al-Qur'an dan
Sunnah itu ke dalam teori dilakukan pada tahun 1964, lagi-lagi, oleh as-Sadr.

Pernyataan terakhir dalam bagian metodologi ini akan membahas alat-alat analisis. Literatur
Islam yang ada sekarang nengenai ekonomi mempergunakan dua macam metode. Pertama
adalah metode deduksi dan kedua metode pemikiran etrospektif. Metode pertama
dikembangkan oleh para ahli hukum Islam, Fl-lqalta', dan sangat dikenal di kalangan mereka,
diaplikasikan terhadap ekonomi Islam modern untuk menampilkan prinsip-prinsip sistem Islam
dan kerangka hukumnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber Islam, yaitu Al-Qur'an
dan Sunnah. Metode kedua dipergunakan oleh banyak penulis Muslim kontemporer yang
merasakan tekanan: kemiskinan dan keterbelakangan di dunia Islam dan berusaha mencari
berbagai pemecahan terhadap persoalan-persoalan ekonomi umat Muslim dengan kembali
kepada Al-Qur'an dan Sunnah untuk mencari dukungan atas pemecahan-pemecahan tersebut
dan mengujinya dengan memperhatikan Petunjuk Tuhan.
Kajian dalam pembahasan ini mempergunakan kedua metode tersebut. Namun perlu disadari
bahwa kedua metode ini pada dasarnya diaplikasikan dalam kajian terhadap aturan-aturan dan
prinsip-prinsip sistem ekonomi Islam tetapi hanya sedikit bisa diaplikasikan dalam kajian
terhadap makroekonomi dan keseimbangan umum dalam sistem ekonomi semacam itu, atau
bahkan dalam kajian terhadap teori-teori konsumsi dan matematik tertentu. Karena itu kajian ini
akan mengaplikasikan alat-alat analisis matematik yang dikenal dalam teori ekonomi modern
kapan saja dirasa perlu atau dianggap bermanfaat. Memang sebenarnya metode yang
digunakan para Fuqaha pun sebenarnya bersifat matematik dalam semangat dan
kecenderungannya. Sumber :
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/11/1/pustaka-170.html

No comments:

Post a Comment